7 Fakta Geger Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa HI Fisipol UGM

Round-Up

7 Fakta Geger Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa HI Fisipol UGM

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 11 Okt 2022 07:05 WIB
Taman San Siro di jantung kampus Fisipol UGM, Kamis (29/9/2022).
Fisipol UGM. (Foto: Rizky Dafa Prasetyanto)
Solo -

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) digegerkan dengan dugaan kasus kekerasan seksual. Salah satu mahasiswa jurusan Hubungan Internasional (HI) dilaporkan melakukan kekerasan seksual.

Pihak Fisipol UGM pun melakukan penelusuran terkait laporan ini. Sementara pihak Korps Mahasiswa HI (Komahi) mencabut keanggotaan terduga pelaku.

Berikut 7 fakta terkait geger kekerasan seksual mahasiswa Fisipol UGM itu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Laporan Masuk Sabtu (8/10)

Divisi Penanganan dan Pelaporan Fisipol Crisis Center (FCC) Arie Eka Junia membenarkan adanya laporan ini. Ia mengatakan laporan kasus ini masuk pada Sabtu (8/10) lalu.

"Jadi kalau laporan resmi masuk ke Fisipol Crisis Center lembaga penanganan resmi di tingkat fakultasnya itu dari Sabtu tanggal 8 Oktober kemarin. Tapi sebelumnya pihak Departemen Hubungan Internasional sudah menerima laporan sejak hari Rabu atau Kamis, tapi itu lapornya ke pihak Departemen lalu diteruskan ke pihak Fisipol Crisis Center," kata Arie saat ditemui di Fisipol UGM, Senin (10/10/2022).

ADVERTISEMENT

2. FCC Verifikasi Bukti

Dia menjelaskan laporan ini masih tahap awal. Pihaknya sudah mulai mendokumentasikan dan memverifikasi bukti-bukti yang diberikan.

"Selanjutnya kami akan proses dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Baik Departemen Hubungan Internasional, FCC maupun dengan ULT penanganan kasus di tingkat UGM," jelasnya.

3. Pelecehan Terkait Unwanted Touch-Sexting

Meski tidak menjelaskan secara rinci, tindak kekerasan seksual yang dilakukan rata-rata terkait sentuhan yang tidak diinginkan dan sexting.

"Ini dalam kategori pelecehan seksual, unwanted touch, juga sexting, seperti itu rata-rata," jelasnya.

4. Korban Lebih dari Satu

Menurut Arie, kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku dilakukan belum lama ini. Sementara untuk jumlah korban lebih dari satu.

"Lebih dari satu tapi kami tidak bisa mengonfirmasi berapa karena laporan masih terus dibuka, tapi lebih dari satu," kata Arie saat ditemui di Fisipol UGM, Senin (10/10).

Lebih lanjut, dari laporan yang diterima kejadian ini sudah berlangsung sejak terduga pelaku masuk kuliah. Rata-rata kejadian kekerasan seksual dilakukan di luar kegiatan kampus.

"(Periode kejadian) Saya rasa kalau di laporan yang kita terima selama dia masuk jadi mahasiswa karena rata-rata penyintasnya mahasiswa. Beragam, tapi rata-rata di luar (kegiatan kampus)," terangnya.

Kekerasan seks diduga dilakukan pelaku sejak masuk kuliah, simak di halaman selanjutnya...

5. Dilakukan Sejak Pelaku Kuliah

Arie mengatakan dari laporan yang diterimanya, kejadian dugaan kekerasan seksual ini sudah berlangsung sejak terduga pelaku masuk kuliah.

Rata-rata kejadian kekerasan seksual dilakukan di luar kegiatan kampus.

"(Periode kejadian) Saya rasa kalau di laporan yang kita terima selama dia masuk jadi mahasiswa karena rata-rata penyintasnya mahasiswa. Beragam, tapi rata-rata di luar (kegiatan kampus)," terangnya.

6. Pelaku Mahasiswa HI

Untuk terduga pelaku, kata Arie, merupakan mahasiswa Hubungan Internasional.

"Iya, benar (terduga pelaku mahasiswa HI)," terang dia.

7. Komahi Cabut Keanggotaan Pelaku

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mahasiswa Hubungan Internasional (HI) ini membuat Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) UGM turut angkat bicara. Dikutip dari rilis resmi, Komahi membenarkan telah menerima laporan kekerasan seksual.

"Benar bahwa kami telah menerima laporan kekerasan seksual secara kolektif dan berturut-turut pada 26 September 2022 dan 5 Oktober 2022," tulis keterangan resmi Komahi, Senin (10/10).

Komahi selanjutnya membekukan dan mencabut status keanggotaan terduga pelaku. Pelaku kini tidak bisa mengikuti segala kegiatan Komahi.

"Untuk menindaklanjuti laporan, kami telah mengambil langkah dengan membekukan status keanggotaan terduga pelaku kekerasan seksual pada 1 Oktober 2022 dengan surat keputusan ketua Komahi No 1 Tahun 2022 sehingga yang bersangkutan tidak dapat mengikuti segala kegiatan yang dilaksanakan Komahi dan hak keanggotaannya dicabut," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(aku/ams)


Hide Ads