Satlantas Polres Gunungkidul membuka layanan permohonan SIM baru hingga perpanjangan SIM pada bulan Oktober. Bulan ini, masyarakat bisa mengakses layanan tersebut mulai dari tingkat Kalurahan hingga Terminal bus.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Purwanta mengatakan, bahwa pelayanan SIM di Satpas Polres Gunungkidul berlangsung hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-11.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
"Selanjutnya untuk SIM MADE atau layanan SIM masuk desa setiap hari Selasa mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB di Balai Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul," katanya kepada detikJateng, Kamis (6/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, setiap hari Rabu juga ada SIM MADE di Toserba Sambipitu, Kapanewon Patuk. Pelaksanaannya juga mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB," lanjut Purwanta.
Purwanta melanjutkan, untuk layanan SIM STATION atau pelayanan SIM di Terminal berlangsung hari Jumat mulai pukul 08.00-10.00 WIB. Sedangkan untuk lokasi layanan tersebut masih sama seperti bulan lalu, yakni di Terminal Bus Dhaksinarga, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Terkait syarat pemohon SIM baru hingga perpanjangan SIM baru, Purwanta mengaku berbeda-beda. Oleh karena itu, Purwanta meminta agar masyarakat mempersiapkan syarat sebelum menuju lokasi pelayanan SIM.
"Untuk syarat permohonan SIM baru yakni KTP yang sah dengan ketentuan usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D. Kedua surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dan rohani," ujarnya.
"Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM adalah KTP yang sah, SIM (asli) lama yang masih berlaku surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dan rohani," imbuh Purwanta.
(sip/sip)