15 Bangunan Liar Semi Permanen di Sempadan Kali Code Jogja Dirobohkan

15 Bangunan Liar Semi Permanen di Sempadan Kali Code Jogja Dirobohkan

Adji G Rinepta - detikJateng
Rabu, 28 Sep 2022 15:13 WIB
Sejumlah bangunan semi permanen di atas sempadan Kali Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja, dirobohkan, Rabu (28/9/2022).
Sejumlah bangunan semi permanen di atas sempadan Kali Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja, dirobohkan, Rabu (28/9/2022). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Jogja -

Sejumlah bangunan semi permanen di atas sempadan Kali Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja, dirobohkan. Bangunan-bangunan tersebut berdiri tanpa izin dan melanggar aturan.

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) Ditjen SDA Kementerian PUPR, Antyarsa Ikanadani, menyebut penertiban ini sudah sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

"Hari ini kita melakukan penertiban bangunan semi permanen yang tanpa izin yang melanggar pemanfaatan atau penggunaan sempadan sungai. Itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015," kata Antyarsa di lokasi penertiban, Rabu (28/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak alat berat berupa ekskavator dikerahkan di lokasi. Antyarsa menyebut penertiban ini sudah sesuai prosedur dan sudah dilakukan sosialisasi sejak tahun 2020.

"Jadi intinya di sini, prosedur ini sudah dilakukan sejak 2020. Sosialisasi sama yang memiliki bangunan di sini, tapi ya dari yang menempati mereka tetap ada suatu usaha. Akhirnya ke Ombudsman, ke DPRD Provinsi, hasil temuan Ombudsman pun kalau yang saya baca ini melanggar peraturan, dan harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

15 Bangunan

Pada tahun 2020, ada 15 bangunan semi permanen di sempadan Kali Code yang akan ditertibkan. Antyarsa menjelaskan, setelah sosialisasi, tujuh bangunan sudah dibongkar secara sukarela.

"Awalnya 15 tinggal 8. Dengan sosialisasi tahun lalu, 7 sukarela membongkar. Panjang sekitar 400 meter," jelasnya.

Sejumlah bangunan semi permanen di atas sempadan Kali Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja, dirobohkan, Rabu (28/9/2022).Sejumlah bangunan semi permanen di atas sempadan Kali Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja, dirobohkan, Rabu (28/9/2022). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng

Lebih lanjut, Antyarsa menyebut keberadaan bangunan liar tak hanya melanggar namun ada hand rail milik Pemprov DIY yang dirusak.

"Tidak hanya melanggar, tapi bisa lihat di sini juga menimbun badan sungai. Belum lagi ada hand rail milik Pemerintah Provinsi dia rusak, jadikan rumah," ujarnya.

Setelah penertiban ini, rencananya bekas lahan bangunan akan dijadikan ruang terbuka hijau.

Bagaimana respons warga? Simak di halaman selanjutnya...

Respons Warga

Sementara itu, Koordinator Paguyuban Masyarakat Code Mandiri, Kristriwanto, menyebut warga penghuni bangunan semi permanen itu pada tanggal 12 September telah audiensi dengan BBWS-SO dan disepakati tiga poin.

"Poin pertama, diadakan jalan inspeksi. Jalan inspeksi sudah ada ini ya. Poin kedua, bersama-sama memelihara sungai, kita sepakat. Poin ketiga, diadakan penataan secara musyawarah mufakat," terang Kristriwanto saat ditemui wartawan di lokasi penertiban.

Kristriwanto menjelaskan warga tetap menolak penertiban ini karena sudah memiliki konsep dan program.

"Kita bukan menolak penataan, tapi kita menolak penggusuran semena-mena," ujarnya.

"Kita menolak penggusuran karena kita sudah mempunyai konsep dan mempunyai program," imbuh Kristriwanto.

Halaman 2 dari 2
(rih/aku)


Hide Ads