Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bantul, DIY, dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul saat melakukan pengawasan tidak langsung berupa pencermatan data sistem informasi partai politik (sipol).
"Saat melakukan pencermatan data sipol itu kan muncul apa yang jadi identitas, dan di identitas itu tertulis ASN dan masih berstatus aktif," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina saat ditemui di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Kamis (25/8/2022).
Harlina menyebut ditemukan tiga orang ASN yang namanya dicatut parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kemarin ada 3 (ASN) dan berstatus aktif, untuk TNI-Polri tidak ada. Kalau yang seperti ini (temuan 3 ASN tercatat masuk parpol di sipol) semua data-data tuangkan ke form A dan kita punya kewajiban untuk melaporkan ke Bawaslu RI," jelasnya.
Adapun ketiga ASN itu tercatat di tiga parpol yang berbeda. Sedangkan tindak lanjut temuan itu masih menunggu dari Bawaslu RI.
"Nanti Bawaslu RI yang melakukan rekap terhadap apa yang menjadi pengawasan di tingkat bawah. Dan Bawaslu RI lah yang nanti akan menindaklanjuti untuk misalnya sudah sampai pada selesai tahapan akan ada saran perbaikan maupun proses penanganan itu ada di pusat," lanjut Harlina.
Selain itu, pihaknya juga mendapati temuan data ganda keanggotaan dalam satu parpol maupun antarparpol. Menurutnya, temuan-temuan tersebut kerap muncul menjelang Pemilu namun masih bisa diperbaiki saat tahapan perbaikan.
"Masih dalam tahapan proses sehingga nanti di saat proses berlangsung hal-hal yang sifatnya tidak normatif kan bisa diperbaiki melalui tahapan perbaikan," katanya.
ASN Diklarifikasi
Kembali ke soal tiga ASN yang namanya masuk data sipol, Harlina mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, ketiga ASN tidak pernah menjadi anggota parpol yang dimaksud.
"Karena itu kita tanyakan dan ternyata yang bersangkutan ini ASN dan beliau merasa memang tidak menjadi anggota partai, jadi hanya dicomot. Selain itu, bisa jadi karena hanya dicomot atau dicantumkan oleh parpol yang sebenarnya tidak tahu juga," ujarnya.
Harlina juga memberikan hak kepada ASN yang dicatut namanya agar mengajukan keberatan melalui Bawaslu Bantul.
"Lalu kita berikan opsi, monggo mengajukan keberatan di posko kami. Keberatan itulah yang kemudian dari identitas itu kita akan dilaporkan ke pusat untuk melakukan rekap data yang melakukan keberatan nanti pusat yang menindaklanjuti," jelasnya.
(rih/sip)