3 Parpol Ajukan Permohonan Sengketa Pendaftaran ke Bawaslu, KPU Bilang Begini

3 Parpol Ajukan Permohonan Sengketa Pendaftaran ke Bawaslu, KPU Bilang Begini

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Jumat, 19 Agu 2022 18:09 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Gedung KPU (Foto: Andhika Prasetia)
Sleman -

Sebanyak tiga partai politik (parpol) mengajukan permohonan sengketa pendaftaran Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisioner KPU RI August Mellazt pun angkat bicara soal gugatan tiga parpol itu.

Ia berujar, hal itu merupakan hak parpol untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Kita dengar informasinya ada tiga parpol ke Bawaslu menurut kami kalau di KPU akan sangat bergantung dari penilaian Bawaslu. Itu hak partai," kata August ditemui di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Jumat (19/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, saat ini ada total 16 partai yang mendaftar ke Sipol yang dinyatakan tidak lengkap. Sehingga berkas pendaftaran 16 partai itu dikembalikan oleh KPU.

Di sisi lain, ia menjelaskan dalam pandangan KPU tidak ada objek yang menjadi sengketa saat ini. Sebab, sejauh ini KPU belum memberikan keputusan yang mengikat.

ADVERTISEMENT

"Jadi sengketa itu yang dimaksud begini, sengketa itu terjadi atas keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. Nah kami belum mengeluarkan keputusan, keputusan tentang parpol itu nanti pada 14 Desember penetapan tentang jumlah berapa parpol yang jadi peserta pemilu," urainya.

"Jadi mendaftar tahap berikutnya verifikasi administrasi, tentu di sana ada perbaikan segala macam, kemudian verifikasi faktual baru penetapan. Nah penetapan yang akhir itulah keputusan dari KPU, nah itu lah yang jadi objek sengketa. Kalau dalam pandangan KPU tidak (ada objek sengketa)," sambungnya.

Lebih lanjut, August menyebut status 16 parpol itu pada akhirnya tidak memenuhi persyaratan pendaftaran. Sehingga 16 parpol itu tidak bisa melanjutkan ke tahapan pendaftaran selanjutnya.

Selain itu, 16 parpol itu hampir dipastikan akan gagal ikut dalam Pemilu 2024.

"Tentu. Gimana mau ikut pemilu untuk dilanjutkan verifikasi administrasi kan tidak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, saat ini tercatat tiga partai yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Tiga partai tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai).

"Saat ini permohonan sengketa ada partai Berkarya, Bhinneka, sama Pandai," ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, saat dihubungi, Kamis (18/8).

Namun, hingga saat ini tiga partai tersebut belum dapat teregistrasi. Totok mengatakan hal ini dikarenakan mereka belum memenuhi syarat terkait objek sengketa, yaitu SK atau Berita Acara (BA).




(rih/rih)


Hide Ads