Dugaan pemaksaan jilbab terhadap seorang siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasuki babak baru. Berikut ini kabar terkini dari penanganan peristiwa tersebut mulai dari oleh Pemda DIY, ORI DIY, hingga KPAI bersama Kemendikbud-Ristek.
Sultan Bebastugaskan Kepsek dan 3 Guru
Sultan membebastugaskan kepala sekolah dan tiga guru soal dugaan pemaksaan jilbab terhadap seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan Bantul. Hal ini disampaikan Sultan kepada wartawan di kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (4/8).
"Satu kepala sekolah dan tiga guru saya bebaskan dari jabatannya tidak boleh dulu mengajar. Sambil nanti ada kepastian," kata Sultan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pembebastugasan ini dalam rangka untuk klarifikasi dan pemeriksaan yang lebih efektif.
"Dalam rangka untuk klarifikasi dan pemeriksaan kasus itu kepala sekolah dan tiga guru tidak bisa efektif kalau kemudian harus pada status sekarang," ujar Aji kepada wartawan, Kamis (4/8).
Aji menyampaikan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY telah melayangkan surat pembebastugasan kepala sekolah dan ketiga guru tersebut.
Sultan Ungkap Ada Unsur Pelanggaran
Sri Sultan HB X mengungkap ada unsur pelanggaran dalam kebijakan terkait jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul.
"Karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari keputusan Menteri Pendidikan tidak bisa memaksa," ujar Sultan.
"Karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari keputusan Menteri Pendidikan tidak bisa memaksa," jelasnya.
Sultan menyatakan dalam aturan tidak boleh ada pemaksaan. Jilbab boleh dipakai, kata Sultan, tapi jangan ada paksaan.
"Ketentuan aturan kan ada tidak boleh memaksa. Ya ndak ada hubungannya. Pakai produk jilbab boleh. Ning jangan dipaksa. Kok dipaksa," sesalnya.
"Kalau itu sudah saya menunggu dari rekomendasi tim ya. Karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari keputusan Menteri Pendidikan tidak bisa memaksa. Jadi harapan saya, yang salah bukan anaknya. Yang salah kebijakan itu melanggar," jelasnya.
Sultan Sesalkan Siswi yang Diduga Dipaksa Berjilbab Pindah Sekolah
Sultan menegaskan kepala sekolah dan guru yang memaksa siswi berjilbab di SMAN 1 Banguntapan harus ditindak. Bukan malah siswi yang dikorbankan dan harus pindah sekolah.
"Kenapa yang pindah anaknya? Yang harus ditindak itu guru atau kepala sekolah yang memaksa itu. Ini pendapat saya," kata Sultan.
Sultan menjelaskan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY harus melihat masalah itu dengan seksama. Bukan malah memindahkan siswi tersebut yang seakan-akan menimbulkan kesan bersalah.
"Silakan tim coba dilihat. Malah yang dikorbankan anaknya suruh pindah. Persoalannya tidak di situ. Persoalannya salahnya sekolah itu. Jadi harus ditindak," tegas Sultan.
"Saya nggak mau pelanggaran-pelanggaran itu didiamkan," kata Sultan.
Sultan mengulang kembali, sesuai dengan ketentuan dan aturan sekolah negeri, tidak boleh memaksa siswi untuk mengenakan jilbab.
"Malah mengorbankan anaknya suruh pindah. Ini gimana? Yang salah sekolahnya kok, oknum yang (memaksa) kok. Oknumnya ditindak," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
ORI DIY: 3 Guru Kenakan Pakaian Identitas Keagamaan ke Siswinya
"Temuan yang pasti terkonfirmasi bahwa anak itu dikenakan pakaian identitas keagamaan oleh tiga orang guru. Dua orang guru BK dan satu orang wali kelas itu terkonfirmasi," jelas Kepala ORI DIY Budhi Masturi kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/8).
"Pengakuan mereka adalah itu mencontohkan tapi kita kan analisis ya," imbuh Budhi.
"Kita belum memperoleh jawaban kenapa dan sebagainya karena menurut guru agama dan wali kelas yang kita mintai penjelasan itu tidak ada sesuatu yang kemudian terjadi kepada anak itu karena anak itu sebelumnya biasa-biasa aja. Itu bagi kami misteri yang perlu kami pecahkan," ungkapnya.
Sejauh ini, ORI telah memanggil lima orang dari SMAN 1 Banguntapan. Terdiri dari kepala sekolah, koordinator BK dan guru BK kelas, kemudian guru agama, dan wali kelas. ORI pun telah mendapatkan beberapa temuan dalam pemeriksaan itu.
ORI DIY Usut Unsur Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan
Akan tetapi, apakah tindakan itu termasuk unsur pemaksaan masih akan diteliti lebih lanjut.
"Apakah tindakan tersebut termasuk bentuk paksaan atau tidak. Paksaan atau tidak dengan menggunakan parameter-parameter yang ada misalkan dari sisi aspek hukum maupun aspek psikologi. Kita harus melihat dari multiaspek," bebernya.
Temuan selanjutnya, yakni soal detail tata tertib sekolah. Secara kasat mata, terdapat ketidaksinkronan antara tata tertib dengan Permendikbud.
"Tata tertib itu kan harusnya menerjemahkan lebih lanjut Permendikbud 45 tapi ada ketidaksinkronan dengan itu. Sejauh mana tidak sinkronnya, detailnya seperti apa, kami masih lakukan analisis lebih lanjut," katanya.
Simak Video "Video: Ormas GPK Nyaris Bentrok dengan TNI di Magelang, Berujung Minta Maaf"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)