Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X membebastugaskan kepala sekolah dan tiga guru terkait dugaan pemaksaan jilbab terhadap seorang siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Sultan menyebut ada unsur pelanggaran dalam kebijakan sekolah terkait jilbab.
"Karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari keputusan Menteri Pendidikan tidak bisa memaksa," ujar Sultan kepada wartawan di kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (4/8/2022).
"Karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari keputusan Menteri Pendidikan tidak bisa memaksa," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan menyatakan dalam aturan tidak boleh ada pemaksaan. "Ketentuan aturan kan ada tidak boleh memaksa. Ya ndak ada hubungannya. Pakai produk jilbab boleh. Ning jangan dipaksa. Kok dipaksa," sesalnya.
"Kalau itu sudah saya menunggu dari rekomendasi tim ya. Karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari keputusan Menteri Pendidikan tidak bisa memaksa. Jadi harapan saya, yang salah bukan anaknya. Yang salah kebijakan itu melanggar," jelasnya.
Kepala Sekolah dan 3 Guru Dibebastugaskan
Sultan HB X sebelumnya menjelaskan soal keputusannya membebastugaskan kepala sekolah dan guru terkait dugaan pemaksaan jilbab terhadap siswi di SMAN 1 Banguntapan Bantul. Pembabastugasan ini berlaku hingga nantinya ada kepastian soal peristiwa tersebut.
"Satu kepala sekolah dan tiga guru saya bebaskan dari jabatannya tidak boleh dulu mengajar. Sambil nanti ada kepastian," kata Sultan.
Diwawancara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji keputusan tersebut diambil dalam rangka proses klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pemaksaan jilbab SMAN 1 Banguntapan Bantul.
"Dalam rangka untuk klarifikasi dan pemeriksaan kasus itu kepala sekolah dan tiga guru tidak bisa efektif kalau kemudian harus pada status sekarang," ujar Aji hari ini.
Aji menyampaikan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY telah melayangkan surat pembebastugasan kepala sekolah dan ketiga guru tersebut.
"Hari ini oleh Kepala Dinas (pembebastugasan)," kata Aji.
(sip/aku)