Disdik Periksa Kasus Hijab SMAN 1 Banguntapan, Sekda DIY: Dicocokkan ke ORI

Heri Susanto - detikJateng
Selasa, 02 Agu 2022 16:47 WIB
Ilustrasi (Foto: AP/Abdeljalil Bounhar)
Yogyakarta -

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala SMAN 1 Banguntapan terkait kasus hijab siswi. Hasil klarifikasi Disdikpora ini nantinya akan dicocokkan dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY yang juga turun tangan menindaklanjuti aduan.

"Karena ada laporan, ORI harus menindaklanjuti. Tapi Dinas Pendidikan, sebagai pembina saya kira tidak harus menunggu, silakan saja lakukan investigasi sendiri. Nanti kita cocokkan dengan temuan ORI," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Selasa (2/8/2022).

Aji mengatakan dengan investigasi itu nantinya akan diketahui persoalan ini secara jelas. Selain juga apakah nanti perlu diberikan sanksi bila ada guru yang lalai.

"Tentu, sanksi atau tidak sanksi perlu ada kajian penelitian. Tentu nanti Dinas Pendidikan akan melakukan investigasi ada yang salah siapa, yang kurang siapa," ujarnya.

Tapi, Aji menduga, ada dua kemungkinan yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan. Pertama adalah soal prosedur di sekolah tersebut maupun kesalahan dalam pengambilan keputusan.

"Ada dua kemungkinan ini, memang kesalahan prosedur, oh ini kesalahan cara menyampaikan atau ini salah pengambilan kebijakan di tingkat sekolah. Nah nanti Pak Kepala Dinas Dikpora yang akan melakukan kajian itu," ujarnya.

Atas masalah tersebut, lanjut Aji, Pemda DIY akan memberikan sosialisasi agar pengelola bidang pendidikan memahami tipologi pendidikan.

"Anak-anak itu punya karakter sendiri, anak itu punya pemahaman sendiri yang posisi guru itu harus memfasilitasi, sekolah memfasilitasi, pemerintah memfasilitasi anak untuk berkembang," kata Aji yang juga Ketua PGRI DIY ini.

Jika tenaga pendidik paham tipologi siswa, menurut Aji, mereka akan tahu jika masing-masing siswa itu memiliki keunggulan dan kekurangan. Artinya, penyampaian program sekolah seperti berjilbab tak perlu sampai memaksa.

"Tidak boleh ada pemaksaan terhadap program sekolah kalau itu memang tidak sesuai kondisi yang ada. Regulasinya sudah jelas bahwa sekolah, guru itu posisinya sebagai pendidik. Sebagai pendidik itu harus menjadi pembina, mengarahkan memfasilitasi terhadap anak supaya anak menjadi lebih baik," katanya.

Tugas memahamkan guru dan warga sekolah itu, menurut Aji berada di masing-masing sekolah. Sehingga makna pendidikan sebenarnya bisa dipahami guru.

"Sekolah harus bisa memahamkan guru-gurunya supaya roh pendidikan yang sebenarnya dilaksanakan," katanya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...




(rih/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork