Salah seorang siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY, yang mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK akhirnya pindah sekolah. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY memfasilitasi siswi tersebut untuk pindah sekolah.
"Sudah komunikasi dengan pendamping jadi hari ini mungkin mereka sudah mengonfirmasi di tempat yang baru. Kemungkinan di SMAN 7 Jogja," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya saat dihubungi wartawan, Senin (1/8/2022).
Didik menjelaskan pihaknya juga telah meminta klarifikasi SMAN 1 Banguntapan dan pihak yang mengadukan masalah tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita klarifikasi kemarin baik ke sekolah maupun yang mengadukan. Untuk lebih jauh kita dalami permasalahan sebenarnya apa? Tapi untuk memberi rasa nyaman kepada si siswa kami berikan kesempatan si siswa apakah sekolah di situ atau di tempat lain kami carikan," kata Didik.
Soal pelanggaran SMAN 1 Banguntapan, lanjut Didik, Disdikpora DIY masih menelusuri pemaksaan penggunaan jilbab dan penjualan paket seragam bagi siswi muslim termasuk jilbab di dalamnya.
"Iya kita telusuri juga. Ya kita baru ini baru kita dalami. Saya sendiri membentuk teman-teman semacam satgas dengan teman-teman kemudian mereka menelusuri memanggil itu. Nggak boleh (jual beli seragam). Sesuai dengan peraturan menteri tersebut penjualan seragam itu tidak boleh dilakukan sekolah," sesalnya.
Begitu pun, menurut Didik, soal penggunaan seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 45 Tahun 2014.
"Bahwa di sana seragam sekolah itu ada seragam nasional seragam Pramuka. Seragam nasional kalau untuk SMA abu-abu putih itu. Kemudian untuk pramuka dan seragam ciri khas sekolah itu memang dianjurkan," katanya.
"Memang di sana di seragam nasional itu memang ada tetapi tidak terus harus pakai jilbab itu. Boleh pakai jilbab boleh tidak. Ada muslimah memang diatur jilbab putih itu tetapi bagi yang memakai," ujarnya.
Soal ancaman sanksi bagi guru dan pegawai yang terlibat di SMAN 1 Banguntapan, kata dia, masih dilakukan pendalaman. Pihaknya masih memastikan adanya pemaksaan memakai jilbab atau tidak.
"Masih kita dalami juga. Ya kita baru dalami apakah ini benar pemaksaan atau bagaimana kita belum tahu. Kalau terkait dengan sanksi ya kita nanti kita bentuk tim nanti akan kita lihat di Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai apakah itu termasuk kategori di sana?" jelasnya.
Jika memang dari temuan Disdikpora ada pelanggaran seperti pemaksaan, lanjut Didik, hal tersebut akan dikomunikasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memberikan sanksi.
"Kalau itu, kemudian kita akan komunikasikan dengan BKD kalau memang ada kaitannya masuk dalam kategori disiplin pegawai," katanya.
Sebelumnya, seorang siswi kelas X di SMAN 1 Banguntapan mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK di sekolah tersebut. Akibat pemaksaan itu siswi tersebut depresi.
Yuliani selaku pendamping siswi tersebut mengatakan pemaksaan itu dilakukan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Awalnya saat MPLS, siswi tersebut baik-baik saja dan mulai tertekan saat dipanggil guru BK.
(rih/apl)