Pemkot Jogja Bakal Larang Operasional Skuter Listrik di Seluruh Wilayah Kota

Pemkot Jogja Bakal Larang Operasional Skuter Listrik di Seluruh Wilayah Kota

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 21 Jul 2022 15:42 WIB
Skuter listrik masih melenggang di Jalan Margo Utomo, selatan Tugu Pal Putih, Rabu (20/7/2022).
Skuter listrik masih melenggang di Jalan Margo Utomo, selatan Tugu Pal Putih, Rabu (20/7/2022). (Foto: dok. FORPI Kota Jogja)
Yogyakarta -

Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sumadi berencana melarang operasional skuter listrik di seluruh wilayah Kota Jogja. Langkah itu ditempuh usai larangan beroperasi di Sumbu Filosofi Malioboro sampai Tugu Pal Putih tak diindahkan.

"Semula, diskusi (mencarikan tempat alternatif) itu ada. Tetapi kenyataannya, saya ikut operasi kemarin saja pada ngeyel begitu, apa yang mau ditolerir? Apalagi mereka itu berasal dari luar daerah rata-rata. Kota Jogja cuma kepanggonan (ketempatan) saja," tutur Sumadi saat ditanya terkait rencana larangan operasional skuter di seluruh wilayah Kota Jogja, Kamis (21/7/2022).

Ia mengungkapkan larangan skuter listrik di semua wilayah di Kota Jogja ini akan mulai diberlakukan setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) mendapatkan pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sesuai ketentuannya kan harus izin dengan Kemendagri. Lalu, saya harus difasilitasi Biro Hukum, baru bisa masuk ke Kemendagri. Kalau draft-nya sudah jadi, sudah ada di Biro Hukum. Tapi masuk ke Kemendagri itu yang lama, prosedurnya seperti itu," katanya.

Ia mengungkapkan saat mengikuti razia skuter listrik tersebut, dirinya melihat sendiri bagaimana pemilik skuter menyewakan dengan mencuri-curi kesempatan.

"Sudah dilarang, tapi tetap ngeyel. Kemarin sudah dirazia juga sebenarnya. Sekarang, saya minta, mbok yo ojo ngono kuwi (jangan begitu). Kalau kami tindak benar, harus diangkut, nanti dia bengok-bengok (teriak-teriak) lagi. Toh, Ngarsa Dalem (Sultan Jogja) juga sudah mengeluarkan edaran, taati saja," kata dia.

Sumadi menyebutkan setelah proses finalisasi Perwali di Kemendagri selesai, tidak ada ruang lagi pelanggaran skuter listrik di Kota Jogja. Sebab, di Perwali akan langsung menerapkan sanksi bagi pelanggar.

"Saya berharap akhir bulan ini selesai, karena prosesnya butuh waktu paling tidak dua minggu. Nanti di Perwali ada konsekuensi sanksinya juga. Sehingga setelah disahkan, tidak ada ruang pelanggaran lagi," katanya.

Berdasarkan pantauan dari Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Rabu (20/07) malam, sekitar pukul 20.45 hingga pukul 21.30 WIB, penyewa kendaraan berbasis elektrikal tersebut terlihat masih melenggang santai di ruas sisi barat Jalan Margo Utomo.

Anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba mengatakan fenomena tersebut menjadi ironi tersendiri, mengingat beberapa waktu lalu jajaran Pemkot dan Pemda DIY sudah menggelar sidak. Pemasangan tanda larangan serta penindakan juga sudah dilaksanakan.

"Ini membuktikan bahwa tidak ada iktikad baik dari oknum pengelola skuter listrik untuk mematuhi aturan yang sudah ada. Jadi kemungkinan keberadaan mereka ini sulit untuk ditata agar ke depan lebih baik," ungkapnya.




(aku/rih)


Hide Ads