KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Jogja tahun 2016-2017. Salah satunya adalah Edy Wahyudi, yang saat kasus ini bergulir selaku PNS Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begini respons Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Saat dimintai tanggapannya, Sultan menegaskan tak akan akan membantu pejabat yang terjerat kasus korupsi, termasuk di kasus proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
"Bagi saya tidak ada masalah ya. Saya tidak akan membantu kalau mereka melakukan melanggar sumpahnya sendiri," tegas Sultan usai acara Rembuk Aksi Kolaborasi Imunisasi di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kota Jogja, Kamis (21/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan pun mempersilakan KPK untuk memproses hukum siapa pun yang terlibat.
"Ya berproses saja. Terbukti apa tidak ya itu urusan pengadilan. Gitu aja," kata Raja Keraton Jogja ini.
Soal langkah antisipasi agar kasus korupsi tak terulang, Sultan menilai kembali ke pribadi masing-masing. Karena sistem pertanggungjawaban sebenarnya sudah dibangun.
"Nek sik nduwe karep ki susah dingerteni (kalau yang punya keinginan korupsi sulit dipahami)," jelasnya.
Begitu pun saat pelaku korupsi, lanjut Sultan, dibuatkan sistem yang lebih ketat dalam pengawasan anggaran.
"Di mana (posisi dan jabatan) akan bisa. Ya sistem pertanggungjawaban dan sebagainya kan sudah berproses," ujarnya.
Ia pun mewanti-wanti bagi anak buahnya untuk tidak memiliki niat korupsi. Sebab, jika hal itu telah dimiliki, pengawasan pun akan diterabas.
Diberitakan sebelumnya, KPK menaikkan kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Jogja tahun 2016-2017 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir detikNews, Kamis (21/7/2022), tiga tersangka yakni:
1. Edy Wahyudi selaku PNS dan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY);
2. Sugiharto selaku Dirut PT Asigraphi;
3. Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan PT DMI.
"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, hari ini.
(sip/sip)