Pelang Dilarang Dirikan Bangunan di Pantai Depok, Bupati: Semua Tarik Mundur

Pelang Dilarang Dirikan Bangunan di Pantai Depok, Bupati: Semua Tarik Mundur

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 19 Jul 2022 18:02 WIB
Pelang dilarang mendirikan bangunan dipasang di bibir Pantai Depok sisi timur, Bantul, Selasa (19/7/2022).
Pelang dilarang mendirikan bangunan dipasang di bibir Pantai Depok sisi timur, Bantul, Selasa (19/7/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasang pelang larangan mendirikan bangunan di bibir Pantai Depok, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Papan larangan itu dipasang agar pedagang tidak mendirikan lagi lapak semipermanen di bibir pantai yang melanggar aturan dan rawan kena gelombang pasang.

Pantauan detikJateng, tampak pelang berwarna putih bertuliskan 'Dilarang Mendirikan Bangunan di Tempat Ini' dengan logo Pemda DIY. Pelang dipasang di tiga titik di Pantai Depok sisi timur. Lokasi itu adalah kawasan yang terdampak terjangan gelombang pasang, Sabtu (16/7) lalu. Sementara itu, hari ini tidak tampak adanya aktivitas pedagang di pinggir Pantai Depok.

Saat dimintai konfirmasi, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan pemasangan pelang itu untuk merespons gelombang pasang yang menerjang dan merusak sejumlah lapak semipermanen di Pantai Depok, Sabtu pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan respons sementara dari pemerintah karena dalam beberapa hari ini menurut BMKG gelombang ini pasang masih akan terjadi. Karena itu perlu dilakukan tindakan sementara seperti itu," kata Halim di Pantai Depok, Selasa (19/7/2022).

Pemasangan pelang tersebut, kata Halim, merupakan tindakan jangka pendek menghindarkan lapak pedagang dari terjangan gelombang pasang. Sedangkan jangka panjangnya adalah penataan di kawasan Pantai Depok.

ADVERTISEMENT

"Tindakan jangka panjangnya ya penataan secara umum. Mungkin saja beberapa bangunan ini harus kita tarik mundur semuanya sekitar 200 meter sebagai garis sempadan laut. Agar semuanya nyaman, baik wisatawan dan pedagang," ucapnya.

Pelang dilarang mendirikan bangunan dipasang di bibir Pantai Depok sisi timur, Bantul, Selasa (19/7/2022).Pelang dilarang mendirikan bangunan dipasang di bibir Pantai Depok sisi timur, Bantul, Selasa (19/7/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng

Halim pun menyebut pedagang masih boleh berjualan di pinggir Pantai Depok. Namun dengan catatan tidak mendirikan bangunan semipermanen di dekat bibir pantai.

"Boleh, tidak ada larangan apa pun kecuali di tempat-tempat yang sudah kita pasangi (pelang dilarang mendirikan bangunan)," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Pariwisata Mina Bahari 45 Pantai Depok, Sutarlan mengaku tidak mempermasalahkan aturan larangan mendirikan bangunan dekat bibir ini. Mengingat aturan itu untuk kepentingan bersama, khususnya mengantisipasi lapak pedagang rusak akibat terjangan gelombang pasang.

"Kalau berjualan boleh, tapi tidak boleh mendirikan bangunan semipermanen, dalam arti seperti kemarin (hari Sabtu)," ujar Sutarlan di lokasi yang sama.

Sutarlan pun memahami kondisi pedagang yang mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari.

"Kembali lagi, kalau jualan saya kira masih, tapi tidak permanen. Jadi seperti jualan pakai payung tidak masalah," imbuhnya.




(rih/apl)


Hide Ads