Dipecat gegara Selingkuh hingga Hamil, 2 ASN Gunungkidul Tak Dapat Pensiun

Dipecat gegara Selingkuh hingga Hamil, 2 ASN Gunungkidul Tak Dapat Pensiun

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Sabtu, 02 Jul 2022 09:59 WIB
Ilustrasi patah hati
Ilustrasi. (Foto: Thinkstock)
Gunungkidul -

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menyebut 2 ASN yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat tidak mendapatkan dana pensiun. Hal itu karena masa kerja keduanya belum memenuhi ketentuan.

"Meski diberhentikan dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri, keduanya tidak dapat hak pensiunan," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/7/2022).

Bukan tanpa alasan, Sunawan menjelaskan ASN yang berhak mendapatkan hak pensiunan jika masa kerja mencapai 20 tahun. Selain itu, minimal umurnya harus 50 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, masa kerja dan umur yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Karena yang pria angkatan 2007 dan yang perempuan angkatan 2008," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, BKPPD Gunungkidul akhirnya menilai 2 ASN yang selingkuh hingga hamil melanggar kode etik. Karena itu, terhitung mulai hari ini keduanya dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

ADVERTISEMENT

"Surat keputusan pemberhentian sudah ditandatangani oleh Bupati dan mulai hari ini keduanya diberhentikan," kata Kepala BKPPD Iskandar saat dihubungi detikJateng, Jumat (1/7).

Selain itu, keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan alasan pemberhentian keduanya karena telah melanggar disiplin berat.

"Alasan pokok diberhentikan karena dia hidup serumah dengan orang lain hingga hamil dan memilik anak, itu terbukti melanggar ketentuan dan masuk kategori hukuman disiplin berat. Apalagi dampak kasus itu juga tidak di lingkup lokal tapi hingga tingkat nasional," ujar Iskandar.

Berdasarkan hal tersebut, keduanya melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Mengingat ASN pria masih memiliki istri sah sedangkan ANS wanita sudah berstatus cerai.

"Dan keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," katanya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, keputusan tersebut sebagai peringatan kepada ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Mengingat apa yang dilakukan kedua ASN itu sudah masuk pelanggaran berat.

"Keputusan itu diberikan karena pelanggaran dinilai sudah sangat berat. Apalagi mereka sudah melanggar sumpah janjinya sebagai ASN," ujarnya.




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads