Diklarifikasi ORI soal PPDB Jalur Zonasi Online, SMPN 3 Sewon: Lewat Operator

Diklarifikasi ORI soal PPDB Jalur Zonasi Online, SMPN 3 Sewon: Lewat Operator

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 21 Jun 2022 14:55 WIB
SMP Negeri 3 Sewon Bantul, Selasa (21/6/2022).
SMP Negeri 3 Sewon Bantul, Selasa (21/6/2022). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Bantul -

ORI Perwakilan DIY mendatangi SMPN 3 Sewon untuk klarifikasi soal aduan tidak adanya pembukaan PPDB jalur zonasi lingkungan sekolah secara online. Pihak sekolah menyebut pendaftaran jalur zonasi tetap ada, namun untuk pemberkasan dan pengukuran jarak rumah dan sekolah secara offline untuk menghindari kecurangan.

Operator PPDB SMPN 3 Sewon, Satya Erlangga mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan ORI Perwakilan DIY. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul telah memutuskan pendaftaran jalur zonasi dilakukan melalui operator PPDB masing-masing sekolah.

"Jadi ORI datang bilang kalau ada keluhan dari masyarakat kok untuk PPDB jalur lingkungan sekolah tidak bisa mendaftar mandiri secara online dari rumah. Seandainya sistem itu memperbolehkan masyarakat mendaftar lingkungan sendiri yang terjadi adalah entry isi nama jarak sekolah dari rumah diisi satu meter," katanya saat ditemui di Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (21/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini, lanjut Satya, dilakukan untuk memastikan pendaftar tidak melakukan kecurangan dalam menentukan jarak sekolah dan rumah. Karena jika pendaftar mengisi jarak tersebut secara asal-asalan justru hanya akan menimbulkan kekacauan.

"Jadi Dinas memutuskan harus operator, karena operator bisa melakukan wawancara. Dari situ logikanya masyarakat tidak mungkin daftar sendiri. Kalau jalur lain seperti afirmasi untuk miskin kok bisa online, karena yang menentukan miskin tidak miskin Dinas Sosial, bukan masyarakat sendiri kan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Lha kalau jarak rumah siapa yang akan menetralkan, mengobjektifkan jarak rumah, harus operator sekolahnya. Jadi kalau masyarakat bertanya kok PPDB Bantul jalur lingkungan harus operator? Ya harus operator. (Kalau tidak) Nanti 1 meter semua yang mengisi biar keterima, kan malah jadi kacau itu," lanjut Satya.

Menurutnya, dengan sistem tersebut membuat warga yang betul-betul bertempat tinggal di sekitar SMP N 3 Sewon mendapatkan kesempatan mendapatkan sekolah melalui PPDB zonasi jalur lingkungan sekolah. Apalagi, SMP N 3 Sewon sudah menerapkan sistem tersebut sejak 5 tahun yang lalu.

"Ini sudah berlangsung lima tahun. Kenapa terlihat kosong belum ngentry di SMP N 3 Sewon? Karena kami selalu, dua hari itu, hari pertama (20/6) untuk menerima berkas memastikan tetangga sini. Selanjutnya hari kedua tadi jam 9 pagi bersama 12 pendaftar (PPDB jalur lingkungan sekolah) dan tokoh masyarakat mengukur satu-satu jarak rumah dengan sekolah," ucapnya.

Pengukuran jarak sendiri, sebut Satya, melibatkan tokoh masyarakat. Sedangkan alat pengukur jarak sekolah dan rumah pendaftar menggunakan aplikasi.

"Pengukuran menggunakan aplikasi GPS pengukur saya map distance ruler. Titik tengah lapangan dan mengukur jalurnya bersama-sama. Hari ini terdekat 88 meter, dan terjauh 260 meter. Tapi kan kuotanya hanya enam atau 5% yang diterima dari jalur tersebut," ujarnya.

Satya menilai, orang yang melaporkan kepada ORI Perwakilan DIY belum mengetahui sistem pendaftaran tersebut.

"Jadi yang mendaftarkan operator. Setelah itu diinput enam itu siapa saja, di website ada. Kemungkinan yang melaporkan ke Ombudsman itu bukan orang sini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi dua SMPN di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Kedatangan ORI guna mengklarifikasi laporan masyarakat soal tidak adanya pembukaan PPDB jalur zonasi lingkungan sekolah.

Asisten Pemeriksa ORI DIY, Ruli Arifah mengatakan pihaknya salah satunya mendatangi SMPN 3 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui respons cepat ombudsman (RCO), Senin (20/6). Laporan dari satu orang itu terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan juknis PPDB di Kabupaten Bantul.

"Jadi ini terkait prosedur pendaftaran (zonasi) jalur lingkungan sekolah yang menggunakan radius 500 meter. Pelapor mengeluhkan bahwa di sistem tidak bisa dibuka, tidak bisa mendaftar secara online," katanya saat ditemui di Kalurahan Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Selasa (21/6).




(aku/rih)


Hide Ads