Konser musik akustik Strada Band di Sevens Sky, salah satu kafe di Lippo Plaza Jogja, Minggu (12/6) malam, berujung ricuh. Kericuhan ini membuat 11 orang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.
Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan penyelenggara acara tersebut tak mengajukan pemberitahuan baik ke Polsek Gondokusuman maupun Polresta Jogja. Beruntung tak ada korban jiwa dalam kericuhan itu.
"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan ke Polsek Gondokusuman dan tidak ada korban dalam kejadian tersebut," kata Timbul saat dihubungi wartawan, Senin (13/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipicu penonton tak dapat tiket
Timbul menyebut pemicu kericuhan itu karena penonton tak terima dengan penutupan tiket. Kericuhan pun terjadi antara pihak penonton dengan penyelenggara acara.
"Pada pukul 20.30 WIB penonton atau pengunjung yang akan melihat pertunjukan tersebut terus berdatangan. Sehingga pihak manajemen memutuskan menutup voucher box untuk mengurangi pengunjung yang akan masuk dan antre di depan voucher box," jelasnya.
Penonton yang tak kebagian tiket ini, kata Timbul, sudah diimbau untuk pulang. Tapi, mereka malah tak segera membubarkan diri.
"Penjualan sudah ditutup dan diimbau untuk pulang. Tapi di pintu masuk ada kurang lebih 20 orang tetap ingin memaksa masuk," jelasnya.
Timbul mengatakan penyelenggara acara kemudian meminta bantuan kepolisian karena terjadi ricuh. Petugas lalu mendatangi lokasi dan meredam amarah penonton yang tak kebagian tiket masuk.
"Akhirnya bisa kondusif dan tidak ada yang diamankan," katanya.
11 orang dilarikan ke RS
"Untuk sementara, terakhir saya diinfokan ada 11 yang masuk IGD RS Siloam, mengalami luka kecil," kata Manajer Operasional Ekspo Production, selaku penyelenggara, Hangga Bagaswara, saat diwawancarai wartawan di Lippo Plaza, Senin, (13/6).
Hangga mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menghitung kerugian akibat dari kericuhan yang terjadi pada Minggu (12/6) malam. Selain itu, penyelenggara juga masih membersihkan area konser akibat banyak barang-barang lemparan pengunjung saat terjadi kericuhan.
"Untuk kerugian kami belum bisa memastikan. Jadi hari ini kami masih membersihkan area dan mengurus keperluan-keperluan dan keterangan-keterangan ke kepolisian dulu. Kalau kerugian kami belum bisa memastikan jumlahnya berapa," ujarnya.
Polisi turun tangan
"Penyelenggara nanti kita lakukan untuk interogasi kaitannya dengan kegiatan ini," kata Kapolsek Gondokusuman Kompol Surachman saat diwawancarai wartawan di Lippo Plaza, Gondomanan, Kota Jogja, Senin (13/6).
Surachman menjelaskan pihaknya tak melarang kegiatan masyarakat seperti konser musik. Tetapi penyelenggara seharusnya melakukan pemberitahuan ke polsek setempat sebagai langkah antisipasi.
"Saya tidak akan larang kegiatan masyarakat. Karena itu juga kegiatan ekonomi yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur dan pemerintah pusat," jelas Surachman.
Ia mengatakan, atas kericuhan penonton konser musik di Lippo Plaza itu, pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari penyelenggara sebelum memastikan proses hukum yang akan diambil.
"Kita masih melakukan pengembangan. Nanti kita juga dari penyelenggara dan EO akan dimintai keterangan," katanya.
Hasil pengumpulan informasi sementara, jumlah massa lebih dari 2 ribu orang. Meski kapasitas lokasi bisa mencapai 4.500 orang, tapi ada pembatasan melihat situasi dan kondisi di lapangan.
Penyelenggara jadi tersangka
Selang beberapa hari, polisi menetapkan tersangka dalam kasus ini yakni penyelenggara konser musik, Expo Productions.
"Karena kelalaian daripada penyelenggara karena tanpa izin resmi dari pihak kepolisian," kata Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/6).
Surahman mengatakan penyelenggara konser yang berlangsung pada Minggu (12/6) itu semestinya tetap mengajukan surat izin keramaian. Ketentuan itu tetap berlaku meski acara itu bersifat reguler.
Dia menegaskan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diklaim penyelenggara diberikan setiap bulan tidak cukup mewakili izin kegiatan konser yang dihadiri penonton dalam jumlah besar.
Kericuhan yang menyebabkan 11 orang terluka itu membuat penyelenggaranya terancam jeratan Pasal Pasal 510 KUHP tentang mengadakan keramaian umum tanpa izin.
"Kami limpahkan ke pengadilan. Kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan)," kata Surahman.
Polisi dalami provokator
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya provokator yang menjadi pemicu bentrokan tersebut.
"Sementara kami lakukan penyelidikan kaitannya dengan adanya provokator atau tidak, karena juga sampai saat ini belum ada laporan daripada pihak korban," ujar Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/6).
(aku/aku)