Polda DIY Pinjam Pakai 2 Sultan Ground untuk Markas Brimob

Polda DIY Pinjam Pakai 2 Sultan Ground untuk Markas Brimob

Heri Susanto - detikJateng
Rabu, 08 Jun 2022 16:30 WIB
GKR Condrokirono dan Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar menandatangani MoU penggunaan lahan Sultan Ground untuk Markas Brimob Batalyon C, Rabu (8/6/2022).
GKR Condrokirono dan Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar menandatangani MoU penggunaan lahan Sultan Ground untuk Markas Brimob Batalyon C, Rabu (8/6/2022). Foto: dok. Polda DIY
Yogyakarta -

Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Polda DIY menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan dua bidang Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG). Dua SG masing-masing di Sleman dan Gunungkidul itu rencananya akan dipinjam untuk markas Brimob.

Penandatanganan itu dilakukan di Kompleks Kasatriyan, Keraton Yogyakarta pada Rabu (8/6/2022) siang. Keraton Yogyakarta diwakili GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Dana Datu Suyasa.

"Tanah Kasultanan yang dimaksud dalam kerja sama ini terletak di Wukirharjo, Sleman, dan Banjarejo, Gunungkidul," kata Penghageng II Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta KRT Surya Satrianto, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surya menjelaskan, kedua belah pihak juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Nomor: 0245/KHPP/Dulkangidah.VI/ALIP.1955.2022, Kamis (2/6) pekan lalu. Penandatanganan dilakukan GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura dengan Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar.

"Isi MoU mengatur tentang pinjam pakai Tanah Kasultanan. Keraton Yogyakarta sebagai pihak pertama. Polda DIY sebagai pihak kedua," katanya.

ADVERTISEMENT

Surya menerangkan, ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pinjam pakai tanah, pemanfaatan tanah, dan perlindungan hukum.

"Sebelumnya, pihak kedua telah mengajukan permohonan pinjam pakai Tanah Kasultanan kepada pihak pertama untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional Polda DIY dan jajaran, untuk dimanfaatkan sebagai sarana dan fasilitas pendukung. Pihak pertama telah memberikan izin," jelasnya.

"Meski demikian, pihak kedua wajib memelihara dan menjaga tanah Kasultanan dan tidak dibenarkan memindahtangankan kepada siapa pun atau memanfaatkan untuk tujuan lain tanpa seizin Keraton," imbuhnya.

Setelah izin diberikan, Polda DIY berhak menggunakan atau mendirikan bangunan di atas tanah yang dipinjamkan Keraton Yogyakarta.

"Keraton juga berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari pihak kedua atas aset Tanah Kasultanan yang menjadi milik dan kekuasaannya untuk penertiban dan pengelolaan seluruh aset milik pihak pertama," kata Surya.

GKR Mangkubumi menambahkan, dua SG itu dipinjam untuk markas Brimob. "Akan digunakan sebagai markas Brimob," jelasnya.

Sementara Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar menyampaikan terima kasih kepada Keraton Yogyakarta.

"Kami atas nama Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berterima kasih atas diberikannya fasilitas lahan untuk Markas Brimob Batalyon C," kata Asep Suhendar.




(dil/rih)


Hide Ads