Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Gusdurian, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan masyarakat di kaki Gunung Merapi dan Kali Progo kompak menolak tambang pasir. Mereka mendesak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menghentikan segala aktivitas tambang yang merusak lingkungan di Jogja.
"Kami mendesak Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY untuk menghentikan segala bentuk aktivitas tambang yang merusak lingkungan di Jogja dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi," kata Juru Bicara LBH Wandi Nasution, saat konferensi pers di Kantor LBH Jogja, Selasa (7/6/2022).
Wandi mengatakan, di DIY ada beberapa lokasi tambang pasir yang merusak lingkungan sampai mengkriminalkan warga penolak tambang. Di Kali Progo, ada PMKP (Paguyuban Masyarakat Kaliprogo) Jomboran, Minggir, Sleman, Nanggulan, warga Banaran, Kulon Progo (Paguyuban Pelestari Progo), Warga Srandakan (Kelompok Pelestari Progo), Warga Banaran (Paguyuban Pelestari Progo), di Kaki Gunung Merapi ada Pundak Wetan dan Wiyu, dan Kulon PPSTA (Paguyuban Sindu Tolak Asat).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga juga ada yang dikiriminalisasi di wilayahnya dengan Pasal UU Minerba 162," katanya.
Menurut Wandi, kerusakan lingkungan di sekitar aktivitas pertambangan tidak hanya dilakukan oleh penambang ilegal. Tapi juga oleh aktivitas penambang yang mempunyai izin namun melanggar ketentuan yang berlaku.
"Aktivitas pertambangan sering kali menghilangkan hak-hak masyarakat sekitar, khususnya hak atas lingkungan hidup. Masyarakat di sekitar lokasi telah merasakan dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan. Misalnya, penurunan muka air tanah, longsor, pencemaran air, dan hilangnya sumber mata air," ujar Wandi.
Aktivitas pertambangan ini, lanjut dia, telah merusak lingkungan meski mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) sebagai kajian ilmiah. "Kerusakan terjadi karena penambang melanggar kajian lingkungannya," imbuhnya.
Oleh karena itu, Wandi berharap pemerintah bisa menutup atau mencabut izin usaha tambang yang melanggar. Dia juga meminta kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga penolak tambang disetop.
"Cabut izin usaha tambang di daerah aliran sungai. Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap pejuang lingkungan dari pihak aparat, kepolisian, kejaksaan dan premanisme. Tindak tegas kepada pihak tambang yang melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), serta usut tuntas dugaan pemalsuan dokumen tambang," kata Wandi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Anna Rina Herbranti mengatakan saat ini belum ada aduan atau keluhan soal tambang pasir di kaki Gunung Merapi dan Kali Progo. Tapi, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti jika ada aduan.
"Kalau melanggar ya kami akan berikan Surat Peringatan 1,2, dan 3. Baru kemudian pencabutan izin tambang jika memang ilegal," kata Anna saat dikonfirmasi detikJateng, Rabu (7/6/2022).
"Dari peraturan terbaru, kami bisa menerjunkan Inspektur Tambang untuk mengawasi jika memang ada pelanggaran," pungkas dia.
+++
Kamu punya kesan yang tak terlupakan saat mengunjungi Jawa Tengah dan DIY, jangan lewatkan untuk menyampaikannya di program Giveaway Serentak. Hadiahnya: uang tunai senilai total Rp 30 juta plus plus.
Segera gabung! Kamu hanya perlu menuliskan kesan-kesanmu itu di kolom komentar artikel ini.
Yuk, ajak juga teman-temanmu!
(dil/sip)