Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jogja

Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jogja

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 08 Jun 2022 14:53 WIB
Tugu Jogja menjadi salah satu spot favorit pegiat fotografi. Lampu-lampu jalanan hingga kendaraan bisa menjadi kanvas untuk melukis cahaya di Tugu Jogja.
Pesona Tugu Jogja Lewat Lukisan Cahaya. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Yogyakarta -

Seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini menerapkan PPKM Level 1. Apa saja aturan yang berlaku?

Dikutip dari akun resmi Twitter Humas Pemda DIY @humas_jogja, Rabu (8/6/2022), PPKM Level 1 DIY berlaku mulai 7 Juni-4 Juli 2022. Pengaturan pembatasan berdasarkan Ingub No 16/INSTR/2022.

Berikut aturan selengkapnya di masing-masing bidang:

Pendidikan

  • Diberlakukan pembelajaran tatap mula terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh

Sektor Ekonomi

Non-esensial

  • 100% WFO bagi yang sudah vaksin
  • Wajib menggunakan PeduliLindungi

Esensial

  • 100% untuk yang pelayanan masyarakat
  • 75% pelayanan administrasi kantor

Seni, Olahraga, Acara


Seni Budaya

  • 100% kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan

Olahraga/Gym

  • Wajib menggunakan PeduliLindungi
  • Kapasitas maksimal 100%

Pasar, Kelontong, dan Swalayan

  • Kelontong dan swalayan (buka) maksimal pukul 22.00 WIB
  • Kapasitas pengunjung 100%
  • Swalayan wajib menggunakan PeduliLindungi
  • Apotek boleh 24 jam

Kegiatan Ibadah

  • Boleh buka 100% dan tetap menjalankan prokes ketat

Outlet Sejenis

  • Maksimal pukul 22.00 WIB dengan prokes ketat

Makan dan Minum

Warung Lapak, Kaki Lima

  • Maksimal pukul 22.00 WIB
  • Makan di tempat 100%

Resto dalam Gedung

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Resto malam maksimal pukul 02.00 WIB
  • Makan di tempat 100%

Mall dan Perbelanjaan

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Maksimal pukul 22.00 WIB
  • 100% kapasitas

Bioskop

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Kapasitas maksimal 100%
  • Hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk

Infrastruktur

Infrastruktur publik

  • Beroperasi 100%

Infrastruktur non-publik

  • Beroperasi 100%

Transportasi Umum dan Perjalanan Domestik

  • Transportasi umum darat maksimal 100%
  • Transportasi udara 100% dengan prokes ketat

Fasilitas Umum dan Wisata

  • Beroperasi 100%
  • Wajib menggunakan PeduliLindungi
  • Menggunakan aplikasi visiting Jogja
  • Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi



(sip/ams)


Hide Ads