Seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini menerapkan PPKM Level 1. Apa saja aturan yang berlaku?
Dikutip dari akun resmi Twitter Humas Pemda DIY @humas_jogja, Rabu (8/6/2022), PPKM Level 1 DIY berlaku mulai 7 Juni-4 Juli 2022. Pengaturan pembatasan berdasarkan Ingub No 16/INSTR/2022.
Berikut aturan selengkapnya di masing-masing bidang:
Pendidikan
- Diberlakukan pembelajaran tatap mula terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh
Sektor Ekonomi
Non-esensial
- 100% WFO bagi yang sudah vaksin
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
Esensial
- 100% untuk yang pelayanan masyarakat
- 75% pelayanan administrasi kantor
Seni, Olahraga, Acara
Seni Budaya
- 100% kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan
Olahraga/Gym
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 100%
Pasar, Kelontong, dan Swalayan
- Kelontong dan swalayan (buka) maksimal pukul 22.00 WIB
- Kapasitas pengunjung 100%
- Swalayan wajib menggunakan PeduliLindungi
- Apotek boleh 24 jam
Kegiatan Ibadah
- Boleh buka 100% dan tetap menjalankan prokes ketat
Outlet Sejenis
- Maksimal pukul 22.00 WIB dengan prokes ketat
Makan dan Minum
Warung Lapak, Kaki Lima
- Maksimal pukul 22.00 WIB
- Makan di tempat 100%
Resto dalam Gedung
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Resto malam maksimal pukul 02.00 WIB
- Makan di tempat 100%
Mall dan Perbelanjaan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Maksimal pukul 22.00 WIB
- 100% kapasitas
Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 100%
- Hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk
Infrastruktur
Infrastruktur publik
- Beroperasi 100%
Infrastruktur non-publik
- Beroperasi 100%
Transportasi Umum dan Perjalanan Domestik
- Transportasi umum darat maksimal 100%
- Transportasi udara 100% dengan prokes ketat
Fasilitas Umum dan Wisata
- Beroperasi 100%
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
- Menggunakan aplikasi visiting Jogja
- Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi
(sip/ams)