7 Permohonan Kasasi Proyek Tol Jogja-Solo dari Klaten Ditolak MA

7 Permohonan Kasasi Proyek Tol Jogja-Solo dari Klaten Ditolak MA

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 07 Jun 2022 19:51 WIB
Penyerahan UGR Tol Jogja-Solo di Balai Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum, Klaten, Selasa (7/6/2022).
Penyerahan UGR Tol Jogja-Solo di Balai Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum, Klaten, Selasa (7/6/2022). (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Tujuh dari 13 permohonan kasasi atas nilai ganti rugi lahan proyek Tol Jogja-Solo ditolak Mahkamah Agung (MA). Ganti rugi pada bidang milik pemohon masih belum bisa dicairkan.

"Kemarin ada 13 yang kasasi, yang tujuh bidang sudah ada putusan. Putusannya ditolak Mahkamah Agung," kata Kasi Pengadaan Lahan Kantor BPN Klaten, Sulistyono kepada detikJateng di Balai Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum, Selasa (7/6/2022).

Sulistyono menjelaskan permohonan kasasi tersebut berasal dari Desa Manjungan dan Pepe di Kecamatan Ngawen. Untuk pencairan ganti rugi, BPN masih menunggu pihak penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian sudah putusan, putusan ditolak jadi untuk pencairan kita menunggu pihak terdampak apa mau menandatangani berita acara persetujuan di satgas pelaksana atau tidak," jelas dia.

Menurut Sulistyono, jika tidak tanda tangan maka uang akan dititipkan ke pengadilan dengan sistem konsinyasi. Saat ini satgas sudah koordinasi dengan pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah koordinasi dengan pihak pengadilan untuk pengajuan konsinyasi penghitungan uang. Tapi belum dibayarkan karena masih kita siapkan data-datanya," papar Sulistyono.

Progres pembebasan lahan, imbuh Sulistyono, saat ini sudah mencapai 50 persen. Dari total bidang tanah di 50 desa terdampak, pembebasan lahan sudah rampung di 25 desa.

"Desa Malangjiwan ini desa ke 25 dari total 50 desa atau sudah 50 persen. Tahun ini targetnya lahan selesai karena ini proyek fisiknya sudah dimulai," terang Sulistyono.

Guna pembebasan lahan sisanya, sambung Sulistyono, pemerintah menyiapkan dana Rp 1,5 triliun. Dana itu akan digunakan untuk membayar lahan yang sudah siap.

"Saat ini masih ada anggaran Rp 1,5 triliun. Rencana presiden meresmikan tahun 2024 untuk seksi I sampai Klaten," imbuh Sulistyono.

Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat dimintai konfirmasi menyatakan belum mengecek perkembangan terakhir dari permohonan kasasi di atas.

"Terakhir belum saya cek. Besok mungkin baru saya cek datanya," jelas Rudi saat dihubungi detikJateng.

Seorang penerima ganti rugi tol dari Desa Malangjiwan, Arif Setya, mengatakan dirinya menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar. Uang itu untuk mengganti satu petak sawahnya.

"Ya sebagian untuk menggantikan sawah yang kena, sebagian untuk bangun rumah. Dua adik saya ikut saya, karena kami sudah yatim piatu, kami tidak menyangka tanah dihargai pemerintah senilai ini," ungkap Arif kepada detikJateng.

+++

Kamu punya kesan yang tak terlupakan saat mengunjungi Jawa Tengah dan DIY, jangan lewatkan untuk menyampaikannya di program Giveaway Serentak. Hadiahnya: uang tunai senilai total Rp 30 juta plus plus.

Segera gabung! Kamu hanya perlu menuliskan kesan-kesanmu itu di kolom komentar artikel ini.

Yuk, ajak juga teman-temanmu!




(sip/ams)


Hide Ads