Penangkapan eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti terkait kasus suap izin Apartemen Royal Kedathon menuai respons positif. Aktivis Jogja Ora Didol dan Jogja Kangen KPK berharap perizinan hotel dan apartemen di Kota Jogja dikaji ulang.
"Ini bukan menjadi akhir tapi awal. Kalau apartemen itu ada suap berarti 104 hotel ini harus dilihat betul oleh KPK bagaimana izinnya," kata aktivis Jogja Ora Didol, Dodok Putra Bangsa, usai aksi cukur gundul di depan Balai Kota, Sabtu (4/6/2022).
Dodok menyebut dia bersama aktivis lainnya berkeyakinan ada masalah dengan perizinan hotel dan apartemen di Jogja. Dia pun mengutip pernyataan Busyro Muqoddas yang kala itu menjabat sebagai pimpinan KPK soal bau tidak sedap di perizinan hotel di Jogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah menjadi keyakinan kita, bahwa di 2013 bisa di-searching Busyro Muqoddas berstatemen bahwa ada aroma tidak sedap di balik perizinan hotel di Jogja. Artinya levelnya Busyro waktu itu saja sudah menyatakan seperti itu. Tetapi tindakan KPK tetap baru saat ini," katanya.
Dodok berharap KPK bisa mengungkap kasus korupsi ini sampai tuntas. Selain itu, diharapkan aktor-aktor lain selain eks Wali Kota Haryadi Suyuti juga bisa diproses.
"Yang tertangkap itu struktural sekali Haryadi kemudian kepala Dinas Penanaman Modal. Apakah tidak mungkin struktural seperti itu tidak hanya ke bawah tapi ke atas? Harapan saya seperti itu," jelasnya.
Untuk diketahui, Haryadi Suyuti ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (2/6) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/6). KPK menyebut Haryadi terlibat kasus suap perizinan pendirian apartemen Royal Kedhaton di dekat Malioboro Jogja.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan mata uang asing senilai USD 27.258 dan dokumen. Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja Nurwidhihartana, serta Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan pihak pengembang Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono sebagai tersangka.
Pengembang Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro adalah PT Summarecon Agung atau KPK menyebutnya sebagai PT SA Tbk. Ada pula PT Java Orient Property (PT JOP) yang merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.
Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto P Adhi, menanggapi perihal kasus hukum ini. "Tetap menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di KPK," kata Adrianto P Adhi kepada wartawan.
(ams/aku)