Kasus dugaan plagiasi disertasi Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES) Fathur Rokhman ditutup oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Rektor UGM Panut Mulyono mengungkap menutup kasus ini dan memutuskan Fathur tidak melakukan plagiat.
"Oh sudah selesai," kata Panut saat ditemui di UGM, Sleman, Kamis (12/5/2022).
Untuk diketahui, Dewan Kehormatan UGM (DKU) dalam surat rekomendasinya menyatakan Fathur terbukti melakukan plagiat. DKU kemudian memberikan rekomendasi kepada Rektor UGM untuk mencabut gelar doktor milik Fathur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panut pun mengakui jika isi rekomendasi DKU kepada Rektor UGM salah satunya yakni mencabut gelar Fathur.
"Jadi gini, itu sudah selesai lama. Jadi itu, kita berbicara itu lagi sudah nggak ada manfaatnya saat ini. Karena apa, karena DKU menyarankan itu kepada rektor itu dulu kan ada usulan untuk ini lah ya salah satu rekomendasinya pencabutan gelar," ucap Panut.
Namun, Panut tidak melaksanakan rekomendasi DKU, dan membuat tim hukum baru. Alasannya, dia menemukan bukti baru dan harus diteliti lebih dalam.
Panut mengatakan tim yang dia bentuk merupakan kumpulan ahli tentang Hak Kekayaan Intelektual, profesor-profesor dari fakultas hukum. Tim itu mengkaji ulang dari apa yang disampaikan oleh Rektor UNNES.
"Mengkaji ulang dari apa yang disampaikan oleh Pak Rektor (UNNES) itu tentang bukti-bukti baru yang dikirimkan dan bukti-bukti baru yang dikirimkan oleh beliau juga saya serahkan ke DKU," ucapnya.
Berbeda dari DKU, tim hukum UGM bentukan Panut menyatakan Fathur tidak terbukti melakukan plagiasi. Panut pun mengambil rekomendasi dari tim hukum itu.
"Terus saya menemukan bukti-bukti baru yang lalu saya membuat tim baru dan tim baru itu menemukan bahwa dugaan plagiasi itu tidak terbukti. Ya sehingga karena itu tidak terbukti ya sudah tidak ada sanksi apa-apa yang dikeluarkan oleh UGM untuk beliau karena tidak terbukti. Ya sudah tidak terbukti itu," katanya.
"Jadi gini, DKU punya rekomendasi kemudian tim yang saya bentuk punya rekomendasi. Ini (DKU) ada menyatakan ada plagiasi. Tim yang saya bentuk dengan penelitian yang lebih mendalam, dengan wawancara ke pembimbingnya dan lain-lain menyatakan ini tidak ada bukti plagiasi," imbuhnya.
Di sisi lain, pembentukan tim hukum ini juga mengundang tanda tanya. Tim ini diketahui dibentuk setelah rekomendasi dari DKU keluar.
"(Urgensi dibentuk tim hukum UGM) Ya itu, artinya ada bukti-bukti baru yang saya sendiri juga menyakini bahwa itu memang tidak ada plagiasi dan dari kementerian itu sudah ada penelitian tentang itu yang juga menyatakan tidak ada plagiasi," katanya.
Panut kembali menegaskan jika kasus ini telah selesai sejak lama. Panut pun bersikukuh dan memutuskan jika kasus dugaan plagiasi ini telah selesai.
"Sudah selesai. Walah, tahun berapa. Mohon maaf ya, ini sudah masalah kedaluwarsa ini bagi saya, karena sudah selesai," pungkas Panut.
(ams/sip)