Soal Setoran Parkir per-Bill Mie Gacoan Gejayan, Bagaimana Aturannya?

Soal Setoran Parkir per-Bill Mie Gacoan Gejayan, Bagaimana Aturannya?

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Jumat, 06 Mei 2022 16:35 WIB
Mie Gacoan Gejayan viral gegara pembeli tak bawa kendaraan ditarik parkir.
Mie Gacoan Gejayan. (Foto: Jauh Hari Wawan/detikJateng)
Sleman -

Beberapa waktu lalu viral keluhan terkait petugas parkir di Mie Gacoan Gejayan membebani retribusi parkir ke konsumen yang tidak membawa kendaraan atau jalan kaki. Para petugas parkir kemudian mengungkap ada aturan menyetor Rp 250 hingga Rp 500 per tagihan atau bill ke pihak Mie Gacoan Gejayan. Lalu sebenarnya bagaimana aturan resminya?

Parkir di Kabupaten Sleman diatur dalam Perda 6/2015 tentang Perparkiran. Namun, aturan itu hanya untuk lahan parkir yang menjadi aset kabupaten.

Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana mengatakan setiap lokasi parkir yang merupakan aset pemerintah terdapat skema pengembalian sebagian retribusi ke pengelola parkir. Lokasi parkir yang Arip maksud yakni di badan jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perparkiran di Sleman khususnya yang di pinggir jalan ya ada pengembalian dari pemerintah ke pengelola parkir, siapapun itu. Tentunya yang berizin dengan kita itu ada pengembaliannya kalau tidak salah sebesar 30 persen dari retribusi yang masuk dari lokasi dia berada," kata Arip kepada wartawan, Jumat (6/5/2022).

Namun, hal berbeda jika lahan parkir itu bukan milik pemerintah melainkan individu. Yaitu yang berada di liar badan jalan. Maka nantinya akan ada skema pajak parkir.

ADVERTISEMENT

Pajak parkir ini merujuk pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Pajak parkir ini dibebankan kepada orang yang menyelenggarakan parkir. Contohnya, seperti lahan parkir di mal. Pengusaha atau penanggung jawab parkir wajib menyetorkan pajak ke pemerintah.

"Kan ada retribusi dan pajak parkir. Kalau pajak parkir itu lokasi parkir tanahnya itu memang dimiliki oleh person, bukan oleh pemerintah. Karena dia menyediakan lahan parkirnya sehingga beda," jelasnya.

"Kayak mal itu juga namanya parkir tapi dia masuknya di pajak parkir. Dia memiliki dia bisa mengelola tersendiri. Jadi kalau pemerintah itu hanya ngatur di aset yang dimiliki pemerintah," kata Arip.

Lebih lanjut, soal petugas parkir memberikan setoran ke Mie Gacoan apakah sah? Arip menegaskan pihaknya tidak bisa masuk ke ranah itu.

"Saya tidak bisa itu sah atau tidak. Tidak bisa mengintervensi sampai di sana tapi kalau konteksnya itu perparkiran di tepi jalan umum seperti (yang dijelaskan tadi). Kemudian kalau lahan parkir dimilik oleh individu ya tentunya ada aturan tersendiri," pungkasnya.




(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads