Pelayanan administrasi penduduk (adminduk) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo, DIY, akan kembali dibuka pada H+2 Lebaran atau lusa. Jam operasional berlangsung mulai pukul 08.30-11.30 WIB.
"Untuk pelayanan adminduk kami libur selama 2 hari saat Lebaran, tapi akan buka lagi Rabu (4/4), untuk mengakomodir masyarakat yang ingin mengurus berkas penting di masa libur cuti Lebaran," ucap Kepala Disdukcapil Kulon Progo, Aspiyah, Senin (2/5/2022).
Aspiyah mengatakan operasional pelayanan di tengah masa cuti Lebaran merupakan bagian dari upaya mendukung Gerakan Indonesia Sadar Adminduk atau GISA. Diharapkan masyarakat dapat mengakses layanan tersebut tanpa harus menunggu selesainya masa cuti pada 8 Mei 2022 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelayanan di hari cuti bersama Idul Fitri adalah bagian komitmen kami melaksanakan sadar melayani untuk mewujudkan masyarakat yang tertib adminduk," ucapnya.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan memudahkan masyarakat yang membutuhkan berkas Adminduk. Ini tak lepas dari banyaknya permintaan berkas adminduk pasca Idul Fitri, di mana mayoritas masyarakat butuh surat kepindahan.
"Di pekan Idul Fitri biasanya banyak yang mengurus kepindahan penduduk. Seperti penduduk dari luar daerah yang ingin pindah ke Kulon Progo, maupun penduduk Kulon Progo yang ingin pindah ke luar daerah. Untuk itu kami tetap memberikan pelayanan meski dalam masa cuti Lebaran," jelasnya.
"Selain itu, biasanya ada juga warga luar Kulonprogo yang turut melakukan cetak KTP di Kulon Progo dengan alasan KTP hilang saat perjalanan maupun rekreasi," sambungnya.
Pelayanan cetak dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi penduduk luar Kulon Progo, tak hanya dilayani di kantor Disdukcapil, tapi juga bisa dilakukan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin itu berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Wates dan Kantor Kalurahan Banjararum, Kalibawang.
Aspiyah menerangkan di samping berkas kepindahan, pelayanan adminduk selama cuti lebaran juga mengakomodir berkas-berkas lain yang masuk kategori mendesak. Misalnya akta melahirkan, pernikahan dan kematian.
"Saat seperti ini mungkin ada yang melahirkan, menikah, juga ada yang meninggal, maka tentu saja kami siap melayani akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan. Juga ada yang legalisir dokumen kependudukan untuk berbagai keperluan, bisa pekerjaan maupun pendidikan," ujarnya.
(ams/aku)