Kecelakaan melibatkan KA Lodaya relasi Solobalapan-Stasiun Bandung dengan truk terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan-Stasiun Rewulu, Sleman, DIY, Selasa (26/4) malam. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto menjelaskan kecelakaan terjadi pada 19.43 WIB. Menurut Supriyanto, truk mengalami mogok saat hendak melintas di perlintasan sebidang.
"Kurang lebih pukul 19.43 WIB KA Lodaya terhalang kendaraan di perlintasan 720. (Ada) Truk yang mogok ditarik oleh kendaraan lain sehingga terjebak, menyebabkan KA Lodaya tertemper truk tersebut," kata Supriyanto kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Supriyanto menjelaskan bahwa pada pukul 21.00 WIB, KA Lodaya sudah melanjutkan perjalanan karena lokasi sudah bisa dilalui.
"Namun kondisinya hanya truknya yang rusak. Roda (truk) tadi nyangkut di lokomotif tapi kereta kondisi aman. Jam 21 tadi sudah jalan, sudah bisa dilewati kembali," jelasnya.
Dijelaskan Supriyanto, roda yang masuk di bawah lokomotif terseret sekitar 400 meter. Sementara untuk truk hanya terseret beberapa puluh meter.
"Tidak ada korban hanya material truknya saja yang tadi ditinggal oleh pengemudi. Informasinya sudah bisa keluar," ucapnya.
Menurutnya, akibat kecelakaan ini mengganggu lalu lintas kereta. Untuk KA Lodaya mengalami keterlambatan sekitar satu jam.
"Iya cukup mengganggu karena Lodaya tadi terlambat satu jam lebih, kereta di belakangnya juga mengalami keterlambatan," ucapnya.
"Saat ini proses normalisasi lintas masih berlangsung namun rintang jalan sudah berhasil disingkirkan sehingga KA Lodaya sudah bergerak dari lokasi dan kereta-kereta berikutnya pun sudah bisa melintas," imbuhnya.
Supriyanto pun mengimbau kepada pengguna jalan agar berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang.
"Aturan di perlintasan sebidang sudah jelas. Untuk itu Kami selalu mengimbau agar pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang. Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114," tutupnya.
(rih/rih)