Keraton Jogja Kukuh Tolak Lepas Hak Milik SG Terdampak Tol: Jaga Keistimewaan

Terpopuler Sepekan

Keraton Jogja Kukuh Tolak Lepas Hak Milik SG Terdampak Tol: Jaga Keistimewaan

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 24 Apr 2022 03:01 WIB
Keraton Jogja
Keraton Jogja. (Foto: dok website Kraton Jogja)
Solo -

Raja Keraton Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan tak akan melepaskan hak kepemilikan terhadap Sultan Ground (SG) yang akan digunakan untuk jalan tol di DIY. Sultan memilih untuk meminjamkan tanah SG itu ketimbang melepas hak kepemilikannya dengan alasan Keistimewaan Jogja sebagai dasarnya.

Belum diketahui pasti luas tanah berstatus Sultan Ground yang terkena proyek jalan Tol Jogja-Bawen. Sultan mengungkapkan sikap Keraton terhadap pembangunan jalan tol sama seperti yang telah dilakukan selama ini. Keraton mempersilakan negara menggunakan tanah SG tanpa batas waktu, seperti selama ini dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bangunannya berdiri di atas SG.

"Seperti Gadjah Mada (UGM) dan yang lain. Selama (tanah SG) masih dipakai ya silakan saja," kata Sultan, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (18/4).

Menurut Sultan, salah satu dasar Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada di tanah milik Keraton Jogja atau SG dan tanah milik Pakualaman atau PG. Atas alasan ini, Sultan menolak melepas hak milik keraton yang terkena pembangunan jalan tol.

"Saya kira salah satu dasar Keistimewaan itu kan tanah Sultan Ground dan Pakualam Ground, lha nek wes entek (lha kalau habis), istimewane opo meneh (istimewanya apa lagi)? Gitu loh," katanya.

Sultan menyebut Keraton Jogja tidak akan memberikan batas waktu peminjaman tanah. Sebab, pemanfaatan SG ini dilakukan pemerintah.

"Ya dipakai aja (tanpa jangka waktu), wong sek (yang) pakai pemerintah kok, selama masih mau dipakai," jelasnya.

Sebelumnya Penghageng Tepas Panitikismo atau Kepala Pertanahan Keraton Jogja GKR Mangkubumi juga telah menyampaikan penolakan Keraton Jogja untuk menyerahkan hak milik SG terdampak Tol Jogja-Bawen.

Meski menolak melepaskan tanahnya, Keraton Jogja masih mendukung pembangunan proyek jalan tol itu. Bahkan, mereka bersedia meminjamkan tanahnya untuk digunakan sebagai jalan tol, tanpa mengharap bayaran maupun sewa.

"Ya pakai saja, yang penting tanah kami tidak hilang," kata dia. Menurutnya, tawaran itu juga sudah disampaikan ke Kementerian PUPR.

Lalu, bagaimana tanggapan Satker Jalan Tol?

"Untuk sementara kami tetap menghormati keputusan Ngarsa Dalem (Sri Sultan Hamengku Buwono X)," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Jalan Tol Jogja-Bawen Totok Wijayanto saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4/2022).

Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, kata Totok, ada enam bidang Sultan Ground yang terkena dampak pembangunan Tol Jogja-Bawen dengan total luas 1.548 meter persegi senilai Rp 2,5 miliar.

Tapi, ganti rugi untuk pelepasan hak milik SG tersebut, lanjut Totok, sampai saat ini masih dibahas bersama dengan pihak Keraton Jogja.

"Untuk penggunaan hak pakai tata cara dan sistemnya nanti kita rapatkan bersama dengan pihak Keraton," kata Totok.

Ditanya soal apakah sistem hak pakai bisa dilakukan untuk pembangunan jalan tol, Totok tak memberikan jawaban dengan pasti. Ia hanya menjelaskan, jika saat ini, pihaknya masih mendiskusikan dengan pihak terkait.

"Masih kita diskusikan dengan pihak terkait yang utama pembangunan jalan tolnya tidak terganggu," jelasnya.

Tapi, Totok memberikan penjelasan jika pihaknya tetap menghormati keputusan Keraton Jogja untuk menggunakan hak pakai dalam ganti rugi SG.

"Kami menghormati keputusan Ngarsa Dalem untuk bisa menggunakan hak pakai," pungkasnya.




(sip/sip)


Hide Ads