Penjelasan Sultan soal Keraton Jogja Tolak Lepas Hak Milik SG untuk Tol

Penjelasan Sultan soal Keraton Jogja Tolak Lepas Hak Milik SG untuk Tol

Heri Susanto - detikJateng
Senin, 18 Apr 2022 14:57 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Foto: dok. Pemda DIY
Yogyakarta -

Raja Keraton Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan pihaknya tetap tak akan melepaskan hak kepemilikan terhadap Sultan Ground (SG) yang akan digunakan untuk jalan tol di DIY. berikut ini penjelasannya.

Sultan mengungkapkan sikap Keraton terhadap pembangunan jalan tol sama seperti yang telah dilakukan selama ini. Keraton mempersilakan negara menggunakan tanah SG tanpa batas waktu, seperti selama ini dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bangunannya berdiri di atas SG.

"Seperti Gadjah Mada (UGM) dan yang lain. Selama (tanah SG) masih dipakai ya silakan saja," kata Sultan, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (18/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sultan yang juga Gubernur DIY mengungkapkan, Sultan Ground (SG) atau tanah milik Keraton Jogja dan Pakualaman Ground (PAG) atau tanah milik Pakualaman, merupakan salah satu dasar dari Keistimewaan DIY. Atas dasar itulah, Sultan menolak untuk melepaskan hak milik Keraton terhadap SG yang terkena pembangunan jalan tol.

"Saya kira salah satu dasar Keistimewaan itu kan tanah Sultan Ground dan Pakualam Ground, lha nek wes entek (lha kalau habis), istimewane opo meneh (istimewanya apa lagi)? Gitu loh," katanya.

ADVERTISEMENT

Sultan mengatakan, saat ini sudah ada mekanisme pemanfaatan tanah SG untuk fasilitas pemerintah. Bentuknya adalah hak pakai seperti yang sudah dilakukan Keraton selama ini.

"Ya digunakan silakan pemerintah mau menggunakan, ya hak pakai saja, nggak papa," katanya.

Soal jangka waktu, kata Sultan, Keraton tidak akan memberikan batas. Sebab, pemanfaatan SG ini dilakukan oleh pemerintah.

"Ya dipakai aja (tanpa jangka waktu), wong sek (yang) pakai pemerintah kok, selama masih mau dipakai," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penghageng Tepas Panitikismo atau Kepala Pertanahan Keraton Jogja GKR Mangkubumi menjelaskan pihaknya telah menyampaikan konsep pinjam pakai itu ke Kementerian Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kami sudah sampaikan itu, kami tidak mau tanah kami hilang," kata GKR Mangkubumi di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (14/4).

Ia menjelaskan, sikap Keraton Jogja terhadap tanah kasultanan itu, sampai saat ini belum berubah.

"Yang pasti kita nggak mau ada pelepasan (Sultan Ground)," katanya.

Meski tak akan melepas SG untuk jalan tol, kata Mangkubumi, Kementerian PUPR masih bisa memanfaatkan SG untuk tol dengan sistem hak pakai tanpa sewa atau tanpa kompensasi sepeser pun.

"Ya pakai saja, yang penting tanah kami tidak hilang. Ya monggo saja kalau mau sistem itu monggo, kalau nggak kita nggak perlu jalan tol," tegasnya.

Putri Sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X ini menjelaskan, pihaknya sejauh ini belum mendapat angka pasti berapa hektare atau bidang tanah Sultan Ground yang terkena proyek tol Jogja-Bawen maupun Solo-Jogja-Yogyakarta International Airport (YIA).

"Belum tahu seberapa luas, banyak totalnya. Karena masih ada yang tahap pembebasan (lahan)," katanya.




(rih/ahr)


Hide Ads