THR Tak Cair? Pekerja di Kulon Progo Bisa Laporkan Perusahaan Lewat Cara Ini

THR Tak Cair? Pekerja di Kulon Progo Bisa Laporkan Perusahaan Lewat Cara Ini

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Jumat, 08 Apr 2022 04:27 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi. (Foto: dok. detikcom)
Kulon Progo -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ada dua cara yang bisa ditempuh para pekerja untuk mengakses layanan ini yakni lewat luring dan daring.

"Untuk memantau perusahaan agar memberikan hak pekerja sesuai regulasi yang ada, kami sudah membuka posko aduan per 1 Ramadan kemarin sampai H-1 Lebaran. Nah, ada dua cara mengadu, bisa daring dan luring," kata Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kulon Progo, Ritus Widyanurti, saat dihubungi detikJateng, Kamis (7/4)

Ritus mengatakan, untuk pekerja yang ingin melapor via luring, bisa langsung mendatangi kantor Disnakertrans Kulon Progo yang beralamat di Jl Sugiman, Pengasih-Wates, Serut, Pengasih. Sampai di lokasi, pekerja tinggal mengisi form aduan yang telah disediakan oleh petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara kedua yaitu daring, bisa lewat situs https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Melalui website tersebut, aduan yang dilayangkan oleh pekerja akan terintegrasi langsung dengan Disnakertrans DIY," jelasnya.

Ritus menjelaskan, hadirnya layanan ini adalah untuk memastikan pekerja mendapatkan hak-haknya dalam hal ini THR. Adapun pada 2021 lalu, pihaknya mencatat ada 5 perusahaan yang melanggar aturan ini.

ADVERTISEMENT

"Untuk tahun ini belum ada, tapi pada 2021 lalu ada 5 perusahaan yang diadukan ke Disnakertrans terkait pembayaran THR. Dengan adanya posko ini diharapkan perusahaan bisa tertib aturan," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Nur Wahyudi menyatakan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya, Disnakertrans akan menggencarkan sosialisasi. "Sosialisasi sudah dan akan terus kita gencarkan," ucapnya.

Nur menerangkan, sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR minimal H-7. Jika aturan itu dilanggar, pihaknya akan melaporkan perusahaan bandel ke pengawas ketenagakerjaan.

"Tentu kami akan laporkan, dan sesuai kewenangan untuk penindakan ada di pengawas ketenagakerjaan di Disnakertrans provinsi dalam hal ini DIY," ucapnya.




(aku/aku)


Hide Ads