Seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menerapkan PPKM Level 3 hingga dua pekan ke depan. Seperti apa peraturan yang berlaku?
Dikutip dari akun resmi Twitter Bagian Humas Pemda DIY @humas_jogja, Selasa (5/4/2022), terdapat sejumlah aturan yang berlaku mulai 5-18 April 2022. Pengaturan Pembatasan ini berdasarkan pada Ingub No 11/INSTR/2022.
Berikut ini aturan Jogja PPKM Level 3
Pendidikan
- Diberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh
Sektor Ekonomi
Non Esensial
- 25 persen WFO bagi yang sudah vaksin
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
Esensial
- 50 persen untuk yang pelayanan masyarakat
- 25 persen pelayanan administrasi kantor
Seni, Olahraga, Acara
Seni Budaya
- 50 persen kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan
Olahraga/gym
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 25 persen
Pasar, Kelontong dan Swalayan
- Pasar maksimal pukul 20.00
- Kelontong dan swalayan maksimal pukul 21.00
- Kapasitas pengunjung 60 persen
- Swalayan wajib menggunakan PeduliLindungi
- Apotek boleh 24 jam
Kegiatan Ibadah
- Boleh buka
- Maksimal 50 persen atau
- Menjalankan prokes
Outlet Sejenis
- Maksimal pukul 21.00 dengan prokes ketat
Makan dan minum
Warung, Lapak, Kaki Lima
- Maksimal pukul 21.00
- Makan di tempat 60 persen
Resto dalam gedung
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Resto malam buka 18.00
- Makan di tempat 25 persen
Mall dan Perbelanjaan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Maksimal pukul 21.00
- Kapasitas 60 persen
Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh
Insfrastruktur
Insfrastruktur Publik
- Beroperasi 100 persen
Infrastruktur non publik
- Beroperasi 50 persen
Transportasi Umum dan Perjalanan Domestik
- Transportasi umum darat maksimal 70 persen
- Transposrtasi udara 100 persen dengan prokes ketat
Fasilitas Umum dan wisata
- Maksimal 25 persen
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
- Menggunakan aplikasi visiting Jogja
- Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi
(sip/sip)