Jogja PPKM Level 3, Begini Aturan Lengkapnya Lur...

Jogja PPKM Level 3, Begini Aturan Lengkapnya Lur...

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 05 Apr 2022 20:44 WIB
Proses penataan kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, telah rampung dilakukan. Kawasan itu kini kian setelah bebas dari kabel melintang. Berikut potretnya.
Tugu Yogyakarta. (Foto: Pius Erlangga/detikcom)
Solo -

Seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menerapkan PPKM Level 3 hingga dua pekan ke depan. Seperti apa peraturan yang berlaku?

Dikutip dari akun resmi Twitter Bagian Humas Pemda DIY @humas_jogja, Selasa (5/4/2022), terdapat sejumlah aturan yang berlaku mulai 5-18 April 2022. Pengaturan Pembatasan ini berdasarkan pada Ingub No 11/INSTR/2022.

Berikut ini aturan Jogja PPKM Level 3

Pendidikan

  • Diberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh

Sektor Ekonomi

Non Esensial

  • 25 persen WFO bagi yang sudah vaksin
  • Wajib menggunakan PeduliLindungi

Esensial

  • 50 persen untuk yang pelayanan masyarakat
  • 25 persen pelayanan administrasi kantor

Seni, Olahraga, Acara

Seni Budaya

  • 50 persen kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan

Olahraga/gym

  • Wajib menggunakan PeduliLindungi
  • Kapasitas maksimal 25 persen

Pasar, Kelontong dan Swalayan

  • Pasar maksimal pukul 20.00
  • Kelontong dan swalayan maksimal pukul 21.00
  • Kapasitas pengunjung 60 persen
  • Swalayan wajib menggunakan PeduliLindungi
  • Apotek boleh 24 jam

Kegiatan Ibadah

  • Boleh buka
  • Maksimal 50 persen atau
  • Menjalankan prokes

Outlet Sejenis

  • Maksimal pukul 21.00 dengan prokes ketat

Makan dan minum

Warung, Lapak, Kaki Lima

  • Maksimal pukul 21.00
  • Makan di tempat 60 persen

Resto dalam gedung

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Resto malam buka 18.00
  • Makan di tempat 25 persen

Mall dan Perbelanjaan

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Maksimal pukul 21.00
  • Kapasitas 60 persen

Bioskop

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Kapasitas maksimal 50 persen
  • Hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh

Insfrastruktur

Insfrastruktur Publik

  • Beroperasi 100 persen

Infrastruktur non publik

  • Beroperasi 50 persen

Transportasi Umum dan Perjalanan Domestik

  • Transportasi umum darat maksimal 70 persen
  • Transposrtasi udara 100 persen dengan prokes ketat


Fasilitas Umum dan wisata

  • Maksimal 25 persen
  • Wajib menggunakan PeduliLindungi
  • Menggunakan aplikasi visiting Jogja
  • Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi



(sip/sip)


Hide Ads