Pemkab Boyolali Izinkan Salat Tarawih, Ingatkan Warga Taati Prokes

Pemkab Boyolali Izinkan Salat Tarawih, Ingatkan Warga Taati Prokes

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 30 Mar 2022 17:10 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri. (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Boyolali -

Pemkab Boyolali tidak memberlakukan aturan khusus selama bulan Ramadan. Masyarakat diperbolehkan menggelar salat tarawih di masjid maupun musala, namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kegiatan Ramadan salat tarawih di masjid, di musala, boleh. Dipersilakan, tapi dengan prokes (protokol kesehatan). Diaturlah, ndak apa-apa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, kepada detikJateng di kantornya Rabu (30/3/2022).

Masruri mengatakan, pembatasan pembatasan kegiatan masyarakat sementara ini tetap mengacu pada Instruksi Bupati nomor 11 tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM level 3 dalam penanganan COVID-19 di kabupaten Boyolali. Inbup ini berlaku hingga 4 April 2022.

Untuk shaf dalam salat tarawih, jelas Masruri, sementara ini dianjurkan tetap menjaga jarak terlebih dahulu atau tetap sesuai prokes. "Kalau tarawih kan belum tentu penuh, lebih baik (shaf) tidak rapat dululah, sambil menunggu kondisi nanti berjalan," kata dia.

Dua masjid milik Pemkab Boyolali juga akan menggelar salat tarawih setiap malam. Yaitu Mmasjid Ageng di Kompleks Kantor Terpadu Pemkab Boyolali dan Masjid Agung di depan rumah dinas Bupati. Dalam salat tarawih di kedua masjid itu nantinya juga tidak ada kultum.

"Tapi, bakda zuhur akan ada pengajian 15 menit, khusus di Masjid Ageng yang mengisi dari Baznas," jelas Masruri.

Untuk buka bersama, lanjutnya, Presiden sudah menginstruksikan pejabat atau ASN tidak boleh menggelar buka bersama. Masruri mencontohkan dirinya tidak diperbolehkan mengundang untuk buka bersama.

"Misalnya saya mengundang untuk buka bersama itu nggak boleh. Tapi kalau saya silaturahmi dengan masyarakat, yo ndak apa-apa. Tapi nggak buka bersama," ungkapnya.

Namun demikian bagi masyarakat yang ingin melakukan buka bersama, dipersilakan asal tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak mengundang orang banyak. Sedangkan jika buka bersama dilaksanakan di rumah makan atau restoran, mengkuti aturan Inbup tentang PPKM untuk restoran.

"Kalau masyarakat (mau melakukan buka bersama) yang penting dijaga prokesnya. Yang penting tidak mengundang orang banyak. Kalau di resto mengikuti aturan resto, sesuai Inbup," tandasnya.

Di dalam Inbup nomor 11 tahun 2022 itu, disebutkan untuk restoran, rumah makan, kafe hingga angkringan yang buka pada malam hari, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Untuk pengunjung dibatasi kapasitas maksimal 25 persen dan satu meja maksimal 2 orang.

Sementara untuk restoran, rumah makan baik yang di dalam gedung atau di area terbuka baik yang berada di lokasi pusat perbelanjaan maupun lokasi tersendiri, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian pengunjung dibatasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan satu meja dua orang. Juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan prokes ketat.




(aku/ams)


Hide Ads