Pencabutan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan berdampak pada naiknya harga gorengan di sejumlah pedagang di Kabupaten Bantul, DIY. Harga gorengan di Bantul saat ini rata-rata jadi Rp 1.000 per biji.
"Iya, harganya naik. Dulu Rp 2 ribu dapat tiga biji gorengan, sekarang satu biji harganya Rp 1.000," kata penjual gorengan di Kantin DPRD Kabupaten Bantul, Siti Mariyam (54), Senin (28/3/2022).
Menurutnya, harga gorengan naik setelah pemerintah mencabut HET minyak goreng kemasan. Sebab, aneka gorengan seperti tempe, tahu, hingga pisang itu memasaknya menggunakan minyak goreng kemasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini pakai minyak goreng kemasan. Kalau pakai yang curah, mengental itu (minyaknya). Kita pilih jaga kualitas daripada mengurangi ukuran," ujar Siti.
![]() |
"Dampaknya ke pelanggan biasa saja (tidak ada komplain), karena sekarang sudah umum gorengan Rp 1 ribu per biji setelah harga minyak goreng naik," ucapnya.
Pedagang gorengan di Jalan Wahidin Sudirohusodo Bantul, Pramestu Diah Pertiwi, juga menaikkan harga gorengannya jadi Rp 1.000 per biji. Sebelumnya, dia menjual gorengan Rp 2.500 per tiga biji.
"Saya tidak bisa mengecilkan ukuran. Lebih baik menaikkan harga jadi Rp 1 ribu per biji. Mau bagaimana lagi, harga minyak goreng naik," ujarnya.
Diah mengungkapkan, naiknya harga gorengan ini juga karena dampak naiknya harga tepung "Harga tepung dari Rp 8 ribu per kilogram naik jadi Rp 9 ribu per kilogram," ucapnya.
Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Bantul Agus Sulistyana membenarkan bahwa memang ada sejumlah penjual gorengan yang menaikkan harga.
"Jadi ada yang menaikkan harga gorengan, ada juga yang tidak menaikkan harga tapi ukurannya diperkecil," kata Agus.
Dikutip dari detiknews, pemerintah resmi mencabut kebijakan HET minyak goreng kemasan yang semula diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
"Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan per 16 Maret 2022 menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3).
(dil/sip)