Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat, selama penerapan PPKM level 4 dua pekan kemarin ada 86 tempat usaha yang terkena sanksi. Puluhan tempat usaha yang melanggar aturan PPKM itu tersebar di tiga kabupaten/kota.
"Ada 86 tempat usaha yang sudah kami berikan sanksi administratif berupa teguran tertulis selama PPKM level 4. 86 tempat itu tersebar di Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, usai menghadiri HUT ke-72 Satpol PP dan HUT ke-60 Satlinmas di Taman Budaya Gunungkidul, Selasa (22/3/2022).
Dari pemantauan selama satu pekan, ada 15 di antaranya telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Sementara lainnya masih dalam pemantauan, karena pemantauan dilakukan secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian setelah 86 tempat usaha itu dicek kembali selama seminggu, baru 15 tempat sudah mengikuti ketentuan. Sehingga kami belum bisa mencari pelanggar yang bisa diajukan di tingkat pidana, jadi pidananya menunggu, masih jalan ini," ujarnya.
Kalau masih ada tempat usaha yang melanggar sesuai dengan peringatan pertama, maka pihaknya akan langsung membawa ke proses yustisi di pengadilan. Untuk hukumannya sendiri bisa berupa denda atau kurungan pidana.
"Kalau ancaman hukumannya denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal 6 bulan, tapi itu semua tergantung hakim yang memutuskan, bisa denda atau kurungan," ujarnya.
Hal itu merujuk ketentuan sanksi yang ada di dalam Peraturan DIY No.2 tahun 2022 tentang penanggulangan COVID-19. Salah satu aturannya adalah pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Di mana sanksi itu peruntukannya bagi perorangan dan pelaku usaha.
Untuk perorangan sebelum diberikan sanksi pidana diberikan dulu sanksi administratif. Untuk perorangan sanksinya berupa terguran lisan, tertulis, pembinaan dan sanksi sosial.
Sementara untuk pelaku usaha penyelenggara kegiatan untuk sanksi administratifnya adalah pembinaan, termasuk di dalamnya ada denda administratif untuk pelaku usaha. Kemudian ada penutupan sementara dan permanen.
"Terkait mekanisme pemberian denda administratif ini pergub-nya sedang kita susun, kemarin sudah saya kirim ke Biro Hukum agar segera diproses," ucapnya.
"Jadi sanksi pidana diberikan apabila sudah pernah satu kali diberikan satu kali sanksi administratif. Jadi tidak bisa langsung sanksi pidananya," imbuh Noviar.
Untuk diketahui, selama dua pekan kemarin, seluruh kabupaten/kota di DIY berstatus PPKM level 4. Kemudian dalam Inmendagri terbaru pekan ini, DIY turun level menjadi PPKM level 3.
(rih/sip)