Pelaku pembunuhan bidan Sweetha dan anaknya, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), tinggal bersama istri sahnya di rumah kontrakannya di Dukuh Babrik, Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Menurut keterangan ketua RT setempat, polisi sudah mendatangi istri sah pelaku.
Ketua RT 02 RW 01 Dukuh Babrik, Desa Sumbergirang, Sugiarto, mengatakan berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, membenarkan bahwa istri pelaku berinisial HD (31) mengetahui korban Faeyza (4) mendapatkan penyiksaan oleh suaminya dan akhirnya meninggal di rumah kontrakannya itu.
"Setelah adanya penyidikan oleh pihak kepolisian, iya istri pelaku mengakui bahwa dia mengetahui penyiksaan anak (korban Faeyza) tersebut dan akhirnya meninggal dunia di rumah kontrakannya," ucap Sugiarto kepada detikJateng, Selasa (22/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiarto menjelaskan, sebelumnya pihaknya tidak mendapatkan laporan dari pelaku ataupun istrinya terkait adanya kabar kematian anak di rumah kontrakannya tersebut.
"Kami tidak sampai mendapatkan laporan oleh pelaku ataupun istrinya mengenai adanya kabar kematian anak itu di rumah kontrakannya sampai kemarin, sebelum polisi akhirnya melakukan penyidikan itu dan mendapatkan keterangan itu," terangnya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kata Sugiarto, alasan HD tidak melapor ke pihak RT dan RW setempat lantaran mendapat ancaman dari suaminya.
"Istrinya itu diancam oleh suaminya, tidak boleh melaporkan kabar kematian tersebut ke pihak RT atau RW setempat. Kematiannya korban Faeyza itu sekitar pukul 14.00 WIB," jelasnya.
Sugiarto menambahkan, pihaknya bersama Kepala Desa Sumbergirang telah mendampingi secara langsung proses penyidikan istri pelaku dan sejumlah warga oleh pihak Kepolisian Polda Jawa Tengah di rumah kontrakan.
"Ya saya bersama Pak RW dan Pak Kades Senin (21/3) malam telah diminta untuk mendampingi dalam proses penyidikan di rumah kontrakan pelaku. Proses penyidikan berlangsung dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB dini hari," pungkasnya.
(aku/sip)