Wamenkumham Ungkap Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda, Ini Alasannya

Wamenkumham Ungkap Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda, Ini Alasannya

Heri Susanto - detikJateng
Jumat, 18 Feb 2022 15:30 WIB
Mary Jane
Mary Jane (kanan), Selasa (12/4/2016). (Foto: dok. detikcom)
Jogja -

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej Hari sempat bertemu dengan terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso di Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari. Eddy menyebut eksekusi terpidana mati kasus narkoba warga negara Filipina itu ditunda.

"Betul. Sempat ketemu Marry Jane (di LP Perempuan Wonosari)," kata Eddy ditemui di Lapas Wirogunan, Jumat (18/2/2022).

Eddy yang berkunjung ke sejumlah lapas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu menyebut rencana eksekusi hukuman mati Mary Jane ditunda. Alasannya karena perkara Mary Jane di Filipina juga masih berproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia kan terpidana mati, tapi waktu itu eksekusinya ditunda karena ada kasus di Filipina dan kita menunggu putusan di Filipina seperti apa," katanya.

Eddy menyebut putusan Mary Jane di Filipina akan digunakan kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hukuman mati di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Artinya putusan di Filipina pasti akan digunakan oleh kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali," terang dia.

Dengan alasan itu, pihaknya belum bisa menentukan kapan Mary Jane akan dieksekusi.

"Belum (tahu eksekusinya). Kalau Filipina tidak punya otoritas di sana untuk memaksa-maksa harus cepat memutus perkara itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, perempuan asal Bulacan ini pada Oktober 2010 divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. Mary Jane terbukti menyelundupkan 2,6 kilogram heroin dan ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010.

Proses hukum akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati. Mary Jane sempat mengirimkan permohonan grasi tapi ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.




(ams/rih)


Hide Ads