Wacana pelarangan kendaraan besar seperti bus wisata melewati Jalan Dlingo-Imogiri yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul menuai tanggapan dari Dinas Pariwisata (Dispar) Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kalau dari pandangan kami, harus bijak memutuskan itu. Kita tunggu dulu investigasi dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Singgih Raharjo saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Selasa (8/2/2022).
Singgah pun meminta semua pihak untuk bersabar terlebih dahulu sebelum membuat keputusan. Sebab, keputusan seperti rencana melarang bus wisata melalui Jalan Dlingo-Imogiri itu bakal ada dampaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dilarang tentu ada dampaknya. Sebelumnya bus bisa naik, kemudian diganti dengan moda transportasi yang lebih kecil," katanya.
Sampai saat ini, lanjut Singgih, pihaknya memilih untuk menunggu hasil investigasi keseluruhan yang nantinya bisa menjadi kebijakan dalam penanganan wisata di Mangunan, Dlingo, Kabupaten Bantul.
"Hasil investigasi tentu dikumpulkan untuk meminta beberapa pandangan-pandangan, kemudian diputuskan. Apakah menggunakan shuttle (jenis angkutan travel) atau bagaimana?" katanya.
Diberitakan sebelumnya, mulai akhir pekan ini, kendaraan besar seperti bus diimbau untuk tidak melalui Jalan Imogiri-Dlingo. Imbauan itu disampaikan Kapolres Bantul AKBP Ihsan untuk mencegah terulangnya kecelakaan bus seperti yang terjadi di Bukit Bego, Imogiri, Bantul, pada Minggu (6/2) lalu.
"Jadi kami sebatas mengimbau dulu. Karena belum menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur maupun Bupati. Jadi sekali lagi kami mengimbau untuk kendaraan besar agar tidak melintas di wilayah tersebut," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Senin (7/2) sore.
(dil/sip)