Mulai hari ini (8/2), DIY mengalami kenaikan level PPKM. Seluruh wilayah Jogja atau DIY pun kini harus menerapkan pembatasan aktivitas sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 9 Tahun 2022 sampai 14 Februari mendatang.
Menanggapi kenaikan level PPKM, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji memastikan, tak ada penyekatan dan penutupan pariwisata di DIY.
"Kita belum belum bicarakan soal penyekatan di perbatasan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, Jogja, Senin (7/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aji mengatakan penekanan yang akan dilakukan salah satunya yakni soal penggunaan PeduliLindungi. Selain itu persiapan lokasi isolasi terpusat (isoter).
"Kita persiapkan tempat tidur di rumah sakit juga yang kemarin sudah dipakai untuk reguler ya kita siapkan. Kita lakukan pembatasan level kelurahan, pedukuhan," katanya.
Baca juga: Siap-siap Lur! PPKM di Jogja Naik ke Level 3 |
Dia juga menjelaskan Pemda DIY tetap akan melihat peluang kearifan lokal yang bisa diterapkan dalam PPKM Level 3 kali ini. Pemda DIY disebutnya akan terlebih dahulu mempelajari ketentuan PPKM Level 3. Terutama soal perbandingannya dengan saat amukan varian Delta tahun lalu.
"Kita lihat pelajari instruksinya menteri Apa yang harus dilakukan level 3 versi Omicron sama nggak dengan Delta kalau sama ya berarti ya seperti sama dengan sebelumnya. Ada pembatasan aktivitas masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Aji memastikan, tak ada penutupan pariwisata di DIY. Sesuai dengan aturan PPKM saat varian delta hanya pembatasan pengunjung. "Tidak ada penutupan pariwisata, hanya pembatasan jumlah pengunjung," jelasnya.
(aku/aku)