Ironis! PKL Sudah Relokasi, Pemilik Toko di Malioboro Terciduk Sewakan Lapak

Ironis! PKL Sudah Relokasi, Pemilik Toko di Malioboro Terciduk Sewakan Lapak

Heri Susanto - detikJateng
Jumat, 04 Feb 2022 15:45 WIB
Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro sudah mulai boyongan ke Teras Malioboro 1 dan 2. Prosesi ini berlangsung dari 1 Februari hingga 7 Februari 2022.
PKL Malioboro Mulai Tata Dagangan di Lapak Baru. (Foto: PIUS ERLANGGA/detikJateng)
Jogja -

Di saat para pedagang kaki lima (PKL) sudah direlokasi ke Teras Malioboro I dan II, Satpol PP DIY menemukan adanya pemilik toko di Malioboro yang menyewakan bagian depan tokonya untuk pedagang.

"(Di toko itu) Ada pagar luar dan dalam, ada space satu meter malah disewakan ke PKL. PKL-nya malah di situ, kalau kita kejar dengan izin, izinnya berjualan pakaian, (tapi) di dalamnya ada buah dan bakpia," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Jumat (4/2/2022).

Noviar mengungkap dua pedagang di toko itu pun diminta keluar dan memindahkan dagangannya dari toko tersebut. "Tidak perkenankan, kita harus suruh keluar, ada dua (PKL di toko itu)," kata Noviar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noviar menjelaskan, pihaknya saat ini mengejar si pemilik toko mengenai penyewaan ruang (space) tersebut untuk PKL. Sebab, dalam peraturan yang ada, tidak diperkenankan pemilik toko menyewakan ke PKL.

"Ini kita ngejar ke pemilik toko, kenapa menyewakan ke PKL," terangnya.

ADVERTISEMENT

Noviar menyebut, Satpol PP langsung bergerak secara persuasif agar PKL Malioboro mau direlokasi. Satpol PP juga meminta salah satu kafe di Malioboro, saat masih ada PKL, untuk memasukkan meja dan kursi yang semula dipasang di pedestrian.

Noviar menambahkan, sepanjang proses relokasi ini, Satpol PP telah membuat kesepakatan dengan PKL maupun masyarakat di sekitar Malioboro. Kesepakatan itu soal larangan berjualan di sepanjang Malioboro maupun di sirip Malioboro.

"Jadi proses relokasi berjalan baik. Ketentuan disepakati bersama, sepanjang Malioboro tidak boleh berjualan lagi. Di sirip-sirip, kesepakatan kita 10 meter tidak boleh berjualan," katanya.

Tapi, kata Noviar, batasan 10 meter itu tidak berlaku untuk Malioboro yang masuk Kemantren Gedongtengen. Sebab, gang di situ kecil dan tidak memungkinkan untuk membuat larangan berjualan berjarak 10 meter dari pagar besi.

"Memang yang di Gedongtengen (kalau) diterapkan yang 10 meter habis, karena gangnya kecil-kecil (jadi) tidak saklek di 10 meternya," jelasnya.




(dil/ams)


Hide Ads