Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui, Pukat UGM: KPK Tak Serius!

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui, Pukat UGM: KPK Tak Serius!

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 24 Jan 2022 13:22 WIB
Azis Syamsuddin Nangis
Azis Syamsuddin (Foto: Zunita/detikcom)
Jogja -

Pukat UGM mengkritik KPK yang tidak memberikan tuntutan maksimal terhadap Aziz Syamsuddin. Aziz diyakini jaksa KPK memberi suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain. Aziz dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai KPK tidak serius dalam penanganan kasus ini, mengingat Azis sebagai mantan pimpinan DPR.

"Menurut saya ini memperlihatkan KPK tidak serius memproses kasus ini. Ini bukan kasus biasa, melibatkan internal KPK, salah seorang penyidiknya terlibat, AKP Robin," kata Zaenur kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenur mengatakan, keseriusan dalam menangani kasus itu bisa ditunjukkan jika KPK menuntut maksimal sesuai dengan UU Tipikor. Menurut dia, pada Pasal 5 ayat 1 huruf a tersedia tuntutan maksimal 5 tahun penjara.

"Saya mengkritik tuntutan 4 tahun 2 bulan ini. Saya melihat KPK tidak serius padahal ini kasus yang sangat penting dan juga punya nilai kritis karena melibatkan eks penyidik KPK yakni AKP Robin," katanya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Zaenur mengapresiasi tuntutan pencabutan hak politik Azis selama 5 tahun. "Pencabutan hak politik itu saya kira sudah tepat. Diharapkan bisa memberikan efek jera karena AS seorang politisi sehingga pencabutan hak politik itu sudah semestinya dituntutkan ke terdakwa," pungkasnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena menyuap mantan penyidik KPK sekitar Rp 3,6 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1).

Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads