LBH Jogja Terima 159 Aduan PKL di Malioboro soal Relokasi

LBH Jogja Terima 159 Aduan PKL di Malioboro soal Relokasi

Heri Susanto - detikJateng
Jumat, 21 Jan 2022 17:59 WIB
LBH Jogja terima 159 aduan PKL Malioboro yang terdampak relokasi
LBH Jogja terima 159 aduan PKL Malioboro yang terdampak relokasi (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Jogjakarta -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menerima 159 aduan dari pedagang kaki lima (PKL) Malioboro sejak 11 Januari silam. Para PKL ini mengadukan soal nasib mereka yang bakal direlokasi dari Malioboro.

Anggota Divisi Penelitian LBH Yogyakarta Era Harivah menjelaskan dari 159 aduan tersebut, terdapat 653 tanggungan baik itu pemilik lapak maupun pekerja.

"Rumah Aduan kami buka sejak tanggal 11 Januari. 159 aduan ada 653 tanggungan. Apakah kebijakan ini hanya menyasar PKL Malioboro? Tidak masih ada pendorong gerobak, dan pedagang asongan yang berada akan memberikan form aduan," kata Era saat jumpa pers di Kantor LBH Yogyakarta, Jumat (21/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Era menyebut, kebijakan relokasi Pemda DIY tersebut telah mengorbankan banyak pihak. Tak hanya PKL Malioboro, masyarakat lain yang menggantungkan hidup di Malioboro juga terancam kehilangan mata pencaharian.

"Mereka ini meminta hanya ditata saja tetap di Jalan Malioboro. Mereka menolak karena pembentukan kebijakan sendiri tidak melibatkan mereka," kata Era.

ADVERTISEMENT

Era mengatakan pihaknya kini menyiapkan langkah advokasi sebagai respons atas aduan dari PKL dan para pelaku ekonomi di Malioboro. Langkah pertama dengan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jogja.

"Kami berharap tidak hanya PKL didengar DPRD Kota Jogja. Pansus juga dapat dan mampu menyediakan ruang dialog dengan Pemda DIY," jelasnya.

Dari dialog tersebut, LBH berharap Pemda DIY akhirnya menunda relokasi PKL seperti yang menjadi keinginan dari PKL selama ini.

"Tujuannya agar Pemda DIY menunda atau bahkan bisa mengkaji ulang relokasi PKL. Karena logika pemerintah hari ini terbalik, seharusnya mendata dulu baru direlokasi di tempat yang baru. Ini tidak disiapkan tempat dulu, muat tidak muat didata," ucap dia.

Salah satu PKL yang mengadu ke LBH Yogyakarta, Bekti Laksono (57) menjelaskan, ada enam pedagang lesehan yang tak menyerahkan data hingga batas waktu 20 Januari. Dia menyebut ada ancaman terkait relokasi PKL Malioboro.

"Karena ketua paguyuban saya takut diancam yang tidak menyerahkan tidak mendapatkan lapak, saya saat ini sendiri tidak atas nama PKL. Saya bersama enam teman saya belum menyerahkan data ke dinas," jelas anggota Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM) ini.

"Saya akan tetap bertahan di Malioboro," kata pria yang akrab disapa Kelik ini.

Hal senada juga disampaikan pedagang cinderamata, Supriyati (38). Dia mengeluhkan lapak barunya di bekas kantor Dinas Pariwisata.

"Katanya semuanya wewenang Pemda. Padahal kami ingin mengadukan ada lapak yang tidak layak, (bekas Dinas Pariwisata) dapat lapak tengahnya ada tiang," kata Supriyati.

(ams/sip)


Hide Ads