Bagaimana Nasib Jembatan Pangukan Buatan Belanda yang Dicorat-coret?

Bagaimana Nasib Jembatan Pangukan Buatan Belanda yang Dicorat-coret?

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Jumat, 21 Jan 2022 12:59 WIB
Jembatan Rel KA Pangukan, Sleman, jadi sasaran aksi vandalisme, Kamis (20/1/2022).
Jembatan Rel KA Pangukan, Sleman, jadi sasaran aksi vandalisme, Kamis (20/1/2022). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Bangunan cagar budaya (BCB) berupa bekas jembatan perlintasan rel kereta api zaman Belanda di Sleman menjadi sasaran vandalisme. Dinas Kebudayaan (Disbud/Kundho Kabudayan) Sleman berencana untuk melakukan pengecatan ulang jembatan yang dikenal masyarakat bernama Jembatan Pangukan itu.

Kepala Disbud Sleman Edy Winarya mengatakan pengecatan ulang dilakukan setelah berkoordinasi dengan OPD terkait. Sebab, pihaknya masih harus menyesuaikan anggarannya.

"Untuk pengecatan ulang kami masih koordinasi dengan bagian perencanaan penganggaran. Tentu itu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kemampuan kami," kata Edy kepada detikJateng, Jumat (21/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy mengatakan pihaknya segera melakukan langkah-langkah antisipasi. Sebab, aksi vandalisme di Sleman sudah banyak dilakukan dan bukan hanya menyasar objek cagar budaya saja.

"Corat-coret itu kan sudah di mana-mana. Sehingga perlu koordinasi dengan keamanan. Karena vandalisme ini tidak hanya merusak di BCB saja," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, dinas terus menggencarkan soal regulasi pelestarian BCB. Sesuai UU No 11 Tahun 2010 pasal 105, pelaku vandalisme di BCB dapat dihukum paling lama 15 tahun penjara.

"Kami coba koordinasi dengan yang mempunyai kewenangan. Biar yang berwajib dan instansi yang mempunyai tupoksi menelusuri pelaku vandalisme tersebut dalam hal ini kepolisian atau yang lain," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi vandalisme terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sasarannya, bangunan cagar budaya (BCB) berupa bekas jembatan perlintasan rel kereta api zaman Belanda. Masyarakat sekitar kerap menyebutnya sebagai Jembatan Rel Kereta Api Pangukan.

Pantauan detikJateng di lokasi BCB Dusun Pangukan, Tridadi, Sleman pada tiang penyangga sisi timur dan barat sudah penuh dengan coretan. Nampak ada tulisan SMZ, SNPL, C3BOL, dan lain sebagainya.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman, Edy Winarya, prihatin dengan kejadian itu. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk perusakan.

Dijelaskan Edy, jembatan itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Bupati Sleman No 14.7/Kep.KDH/A/2017 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman. Edy menyampaikan di wilayah Kabupaten Sleman memiliki banyak potensi cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

(rih/sip)


Hide Ads