Postingan dengan narasi tarif parkir bus Rp 350 ribu di belakang Hotel Premium Zuri, kawasan Malioboro, Jogja viral di media sosial. Kadishub, Wakil Wali Kota dan Polresta Jogja telah angkat bicara.
Berikut ini beberapa fakta yang terungkap sejauh ini:
Viral Kuitansi Parkir Rp 350 Ribu
"Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri. Kalau nggak salah. Sebesar itu.Yaitu 350.000 rb. Sekitar 2 jam stgh kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam. Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogja,cumanmau beli oleh oleh daster. Maksud saya supaya citra wisata di malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bis dan kebersihan. Dan kami tau tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di indonesia. Sebesar 2000. Semoga dg postingan dibatas biar nggak mencoreng citra baik wisata di Yogja," tulis postingan yang viral di grup Facebook itu, dikutip detikJateng, Rabu (19/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam postingan tersebut juga disertakan foto selembar kuitansi.
Dishub Pastikan Tarif Parkir yang Viral Ilegal
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho menyebut lokasi parkir bus itu ilegal.
"Parkir bus resmi hanya ada tiga, yaitu Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean. Selain itu berarti tidak resmi atau ilegal," kata Agus saat dihubungi wartawan, kemarin.
Arif menjelaskan untuk bus masuk kawasan Kota Yogyakarta sebenarnya ada mekanisme satu pintu lewat Terminal Giwangan untuk proses screening. Selain itu, bus juga akan diarahkan ke lokasi parkir yang masih kosong untuk parkir bus.
"Kalau masuk dari Terminal Giwangan pasti kami arahkan mana saja TKP kosong. Silakan ke sana, jaminan mendapatkan tempat parkir," jelasnya.
Agus menjamin tarif yang berlaku di lokasi parkir resmi sesuai aturan. Jika ada yang berani menaikkan tarif di luar ketentuan, maka izinnya akan dicabut.
"Pasti yang kami berlakukan tarif resmi Rp 20 ribu per jam pertama. Kalau ada yang narik seperti (viral keluhan parkir di Malioboro) pasti akan saya cabut izinnya," katanya.
Terkait masalah kuitansi viral tarif parkir Rp 350 ribu, Dishub telah berkoordinasi dengan Satpol PP. Sebab, diduga pelaku penarik tarif parkir Rp 350 ribu tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Dishub Kota Jogja.
"Yang punya PPNS kan Satpol PP dan juga kepolisian, saat ini masih kami koordinasikan," jelas Arif.
Wakil Walkot Jogja Minta Proses Hukum
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi meminta jika memang parkir tersebut ilegal harus diproses hukum. Dia mengatakan tak ada lagi toleransi bagi praktik pungli.
"Kami cek dulu, apakah benar, apakah itu tempat parkir resmi dan tidak resmi. Kalau resmi tarif nuthuk kita cabut izinnya. Kalau tidak resmi tambah, termasuk pungli," kata Heroe.
"Yang sifatnya makan, parkir, tidak ada kesempatan kedua lagi. Kalau tidak ada izinnya ya sudah masuk pungli," katanya.
Polresta Jogja Turun Tangan
Polresta Jogja juga telah angkat bicara terkait kasus ini. Polisi telah bertemu dengan pengelola parkir Jaman Edan dan menemukan fakta ada parkir bus di Jalan Margo Utomo.
"Kedatangan bus wisata rombongan (tidak diketahui nama dan crew busnya) dan diterima oleh Sdr Ahmad Fauzi selaku koordinator parkir," kata Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, melalui keterangan tertulis, Rabu kemarin petang.
Timbul menjelaskan polisi juga telah meminta keterangan kepada Fauzi sebagai koordinator parkir. Berdasarkan keterangan fauzi, tarif parkir di lokasi itu bukanlah Rp 350 ribu seperti yang beredar di media sosial.
Biasanya Fauzi menarik tarif parkir bus Rp 150 ribu. Tarif sudah termasuk dengan fasilitas toilet gratis bagi para awak dan penumpang bus.
Timbul menjelaskan bahwa justru awak bus tersebut berusaha melakukan mark up dengan meminta pengelola parkir menuliskan tarif yang lebih besar di kuitansinya.
"Mark up tarif parkir tersebut adalah permintaan dari crew bus wisata, dan menurut informasi dari petugas parkir itu sering dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir," jelasnya.
(sip/sip)