Gubernur Luthfi Tetapkan UMP Jateng 2026 Naik Jadi Rp 2.327.386

Gubernur Luthfi Tetapkan UMP Jateng 2026 Naik Jadi Rp 2.327.386

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Rabu, 24 Des 2025 15:33 WIB
Gubernur Luthfi Tetapkan UMP Jateng 2026 Naik Jadi Rp 2.327.386
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi (Foto: dok. Pemprov Jateng)
Semarang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Adapun UMP yang telah ditetapkan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, naik menjadi Rp 2.327.386.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, Rabu (24/12/2025). UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sementara itu, UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

Besaran UMP Jateng 2026 Rp 2.327.386,07 itu naik 7,28 persen dari UMP pada 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00. Adapun kenaikannya sebesar Rp 158.037,07.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UMP ditetapkan melalui perhitungan sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, dan nilai alfa 0,90.

"Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas," tegas Luthfi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, hari ini.

ADVERTISEMENT

Pemprov Jateng turut menetapkan UMSP 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya yakni industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

Perhitungan UMK 2026 berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing. Adapun UMK tertinggi yakni di Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun UMSK 2026 yang ditetapkan Pemprov Jateng ada pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, adalah bagian dari program strategis nasional. Sebab itu dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman kepada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat agar dapat memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Luthfi menjelaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Luthfi menjelaskan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, yakni masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

"Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan," kata Luthfi.

Luthfi berharap, penetapan upah minimum dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga wilayah dan iklim investasi di Jateng tetap kondusif.

"Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang," jelas Luthfi.

Pemprov Jateng turut menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung seperti penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, dan dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

"Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien," kata Luthfi.

Berikut daftar besaran UMP dan UMK se-Jateng pada 2026:

1. Cilacap: Rp 2.773.184,00
2. Banyumas: Rp 2.474.598,99
3. Purbalingga: Rp 2.474.721,94
4. Banjarnegara: Rp 2.327.813,08
5. Kebumen: Rp 2.400.000,00
6. Purworejo: Rp 2.401.961,91
7. Wonosobo: Rp 2.455.038,01
8. Magelang: Rp 2.607.790,00
9. Boyolali: Rp 2.537.949,00
10. Klaten: Rp 2.538.691,00
11. Sukoharjo: Rp 2.500.000,00
12. Wonogiri: Rp 2.335.126,00
13. Karanganyar: Rp 2.592.154,06
14. Sragen: Rp 2.337.700,00
15. Grobogan: Rp 2.399.186,00
16. Blora: Rp 2.345.695,00
17. Rembang: Rp 2.386.305,00
18. Pati: Rp 2.485.000,00
19. Kudus: Rp 2.818.585,00
20. Jepara: Rp 2.756.501,00
21. Demak: 3.122.805,00
22. Semarang: Rp 2.940.088,00
23. Temanggung: 2.397.000,00
24. Kendal: Rp 2.992.994,00
25. Batang: Rp 2.708.520,00
26. Pekalongan: Rp 2.633.700,00
27. Pemalang: 2.433.254,00
28. Tegal: Rp 2.484.162,00
29. Brebes: Rp 2.400.350,47
30. Kota Magelang: Rp 2.429.285,00
31. Kota Surakarta: Rp 2.570.000,00
32. Kota Salatiga: Rp 2.698.273,24
33. Kota Semarang: Rp 3.701.709,00
34. Kota Pekalongan: Rp 2.700.926,00
35. Kota Tegal: Rp 2.526.510,00
36. Kabupaten Tegal: RP 2.484.162,00

Jawa Tengah (UMP) Rp 2.327.386,07




(aku/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads