Pemkab Tegal mendapatkan penghargaan kategori Daerah Tertib Ukur (DTU) 2023 dari Kementerian Perdagangan RI. Selain itu, tujuh pasar tradisional di Tegal mendapatkan penghargaan Pasar Tertib Ukur.
Pemkab Tegal mendapatkan penghargaan DTU 2023 itu bersama 17 pemerintah daerah lainnya. Penghargaan skala nasional itu diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Dyah Roro Esti kepada Pj Bupati Tegal Agustyarsyah pada acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 di Hotel Fugo, Banjarmasin, Senin (18/11/2024).
Dyah berharap, pemerintah daerah dapat memastikan pelaku usaha dan pedagang menggunakan alat timbang atau takar sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dia juga berharap, kebersihan dan pengelolaan pasar rakyat harus terjaga sesuai mutu SNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional yang juga dirumuskan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Dyah menuturkan, eksistensi pasar rakyat merupakan fundamental dalam menggerakkan perekonomian daerah. Sebab itu, perlu ada perlindungan kepada konsumen terkait aspek kenyamanan, keamanan, dan standar kesehatan.
"Semua ini butuh kerja keras, butuh semangat gotong royong. Kami di pusat punya keterbatasan, tidak bisa bekerja sendirian, butuh dukungan dan peran kepala daerah dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan," kata Dyah dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Senin (18/11/2024).
![]() |
Menurut Dyah, perlu juga adanya pengawasan peredaran barang impor dan ilegal, selain perdagangan lokal.
Selain itu, Dyah menyinggung salah satu kebijakan 100 Hari Presiden, yakni perluasan pasar ke luar negeri dan perlindungan pasar dalam negeri. Dia mengatakan, ekspansi pasar ke luar negeri dilakukan melalui program UMKM BISA Ekspor.
Melalui program tersebut, pemerintah berupaya untuk membuat lebih banyak UMKM untuk menjadi eksportir. Hal itu dilakukan guna UMKM berkontribusi bagi perekonomian nasional dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029.
Selanjutnya, Dyah secara khusus menyampaikan selamat kepada Pemkab Tegal yang telah meraih penghargaan DTU 2023
"Assalamualaikum, untuk Kabupaten Tegal mugi-mugi sukses selalu. Saya titip Kabupaten Tegal selalu dijaga tertib ukurnya, mutu pasarnya juga bisa lebih ditingkatkan," ucapnya.
Sementara itu, Agustyarsyah mengungkapkan, penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah telah berupaya mewujudkan perlindungan konsumen dan pelaku usaha.
"Kita masih punya PR untuk pasar-pasar lainnya. Sehingga lewat penghargaan ini, kita akan berusaha maksimal dan berkesinambungan melakukan kegiatan tera atau tera ulang dan pengawasan metrologi legal di pasar-pasar yang belum terkategori tertib ukur," kata Agustyarsyah.
Selanjutnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menjelaskan, pihaknya memiliki kewajiban untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pelaku usaha.
"Termasuk barang dalam keadaan terbungkus yang beredar dan digunakan dalam transaksi perdagangan juga harus sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Rudy.
Rudi mengungkapkan, tujuh pasar tradisional di Tegal yang dinyatakan tertib ukur meliputi Pasar Trayeman, Pasar Pepedan, Pasar Kemantran, Pasar Adiwerna, Pasar Pangkah, Pasar Jatilaba, dan Pasar Cerih.
(rih/apu)