Masuk Tahapan Paraf Menteri, RUU PBJ Publik Segera Disahkan

Masuk Tahapan Paraf Menteri, RUU PBJ Publik Segera Disahkan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 02 Mei 2024 21:03 WIB
Rapat Koordinasi Pemberian Paraf pada RUU PBJ Publik di Kantor Kemenko Marves, Kamis (2/5/2024).
Rapat Koordinasi Pemberian Paraf pada RUU PBJ Publik di Kantor Kemenko Marves, Kamis (2/5/2024). Foto: dok. LKPP RI
Solo -

Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (RUU PBJ Publik) bakal segera disahkan. RUU tersebut akan berdampak positif pada Pengadaan Barang/Jasa Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).

RUU PJB Publik terus didorong oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI agar segera disahkan. Hal itu termasuk dalam upaya percepatan Pengadaan Barang/Jasa PDN dan Produk UMKK melalui katalog elektronik sebagai bagian dari aksi afirmasi belanja PDN dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Hari ini Kepala LKPP, Hendrar Prihadi atau yang akrab disana Hendi hadir dalam Rapat Koordinasi Pemberian Paraf pada RUU PBJ Publik yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko Luhut mengatakan RUU PBJ Publik akan menginduksi perubahan berdampak besar dalam struktur administrasi negara. Negara akan merasakan beragam manfaat signifikan, termasuk peningkatan peluang bagi UMKM serta perusahaan besar, serta membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas. Dan yang terpenting, RUU ini diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi yang merugikan negara.

"Kita jangan menghambat inovasi dengan membuat aturan yang berbelit-belit dan sudah ketinggalan zaman. Dengan diresmikannya RUU PBJ Publik, inovasi akan terus bermunculan, efisiensi dan transparansi akan menjadi kenyataan, serta praktik korupsi akan mengalami penurunan yang signifikan, sebab seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan dilaksanakan melalui platform e-katalog yang menjunjung tinggi transparansi," kata Luhut dalam keterangan yang diperoleh detikJateng, Kamis (2/5/2024).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala LKPP, Hendi mengatakan dengan telah dituangkannya aturan tentang pengadaan barang/jasa ke dalam RUU PBJ Publik, maka Pemerintah akan memfokuskan pemberdayaan industri dalam negeri, penguatan industri domestik, teknologi dan inovasi, transformasi digital, perlindungan hukum, dan pelayanan publik.

"Katalog elektronik versi 6 mewakili langkah maju yang signifikan dalam upaya LKPP untuk meningkatkan layanan sistem pengadaan secara elektronik kepada pengguna. Yaitu melalui fitur baru katalog elektronik LKPP memberikan kemudahan kepada para stakeholdernya dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah. Juga akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparan dan akuntabilitas dalam proses transaksi pengadaan," kata Hendi.

Dalam pertemuan tersebut hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Perindustrian Agus G. Kartasasmita, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki serta pejabat pimpinan tinggi lainnya dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan BUMN.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads