Disnaker Jateng Selesaikan 700 Aduan Buruh soal Sengketa Perusahaan

ADVERTISEMENT

Disnaker Jateng Selesaikan 700 Aduan Buruh soal Sengketa Perusahaan

Sukma Nur Fitriana - detikJateng
Senin, 06 Feb 2023 18:25 WIB
Pemprov Jateng
Foto: Dok. Pemprov Jateng
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah responsif menindaklanjuti setiap laporan buruh terkait sengketa dengan perusahaan. Laporan berupa aduan dan permintaan informasi dari para buruh ini disampaikan melalui kanal LaporGub dan media sosial.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati mengatakan pada 2022 terdapat 745 laporan berupa aduan dan permintaan informasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 aduan diterima dan diselesaikan melalui mediasi pembinaan, atau jalur hukum.

Sedangkan, pada awal 2023 terdapat 56 aduan, terdiri dari 41 aduan dan 11 permintaan informasi. Dari jumlah aduan itu, sebanyak 44 aduan sudah terselesaikan, atau mencapai 78,57 persen dari jumlah aduan. Sedangkan, 12 aduan sisanya atau sekitar 21,43 persen, sedang dalam proses penyelesaian.

Menurut data Disnakertrans Jateng, pada 2022 kanal Instagram menjadi media sosial yang paling banyak digunakan pekerja untuk melapor. Sementara, kanal facebook menempati urutan kedua, disusul melalui kanal twitter.

"Setiap tahun sekitar segitu di angka 700an. Trennya memang ada kenaikan karena masyarakat lebih melek teknologi juga lebih gampang untuk melapor, ada yang datang langsung juga," ujarnya, Senin (6/2/2023).

Mumpuniati pun mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses berbagai laporan tersebut. Adapun masalah yang diadukan pekerja bervariasi, mulai dari pesangon tidak dibayar, upah lembur tak dibayar, PHK sepihak, hingga jatah cuti ibu hamil dikurangi.

Ia menuturkan ketika ada aduan masuk, mitigasi masalah segera dilakukan. Kemudian penyelesaian aduan pekerja dilakukan melalui jalur mediasi dengan melibatkan mediator dari kabupaten/kota.

Adapun jika masalah tak bisa diselesaikan, Disnakertrans Jateng, kata Mumpuniati akan menggunakan mekanisme pemeriksaan dan penerbitan nota riksa. Jika masalah tidak juga menemui titik temu, bukan tidak mungkin masalah tersebut akan naik ke meja hijau.

"Kalau pelanggaran masuk ke pengawas 100 persen akan terbit nota periksa. Tetapi, Kalau bisa dimediasi, ya melalui jalur mediasi," paparnya.

Mumpuniati menambahkan pihaknya telah menyiagakan 150 pengawas ketenagakerjaan di enam wilayah yang meliputi, Semarang, Solo, Pati, Magelang, Banyumas, dan Purwokerto.

(akd/ega)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT