Guna memudahkan pengguna jasa dalam hal teknis kepabeanan, Bea Cukai Surakarta kembali menggelar kegiatan Klinik Kaber. Klinik Kaber yang kedua kalinya ini mengangkat tema pembuatan dokumen BC2.3, sebuah dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Untuk diketahui, dasar dari dokumen pabean TPB adalah Perdirjen Nomor 7 Tahun 2021. Kegiatan ini turut disambut oleh pengguna jasa yang bekerja di perusahaan bidang ekspor dan impor. Klinik Kaber ini digelar secara daring pada 20 Desember 2022 lalu dan mengundang para eximer yang bertugas di Kawasan Berikat.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Agung Setijono dan petugas exim PT Tun Hong Garment Indonesia Dina menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Keduanya memaparkan terkait kolom yang ada pada form BC 2.3 serta ketentuan impor dalam rangka perdagangan internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pembuatan BC 2.3, saya menekankan agar memasukkan nomor Bill of Lading dengan benar agar menghindari pembatalan. Selanjutnya, memperhatikan quantity, serta penting juga untuk mengecek kode HS. Melalui Klinik Kaber ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi antara pengguna jasa dan petugas hanggar," ujar Dina dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut, ada tiga alur utama proses importasi, yaitu pre clearance, tahapan clearance dan post clearance. Pemberitahuan pabean dalam perdagangan internasional ada pada tahapan pre clearance atau penyiapan dokumen impor.
BC 2.3 membutuhkan dokumen pendukung seperti invoice, Bill of Lading, packing list dan dokumen lainnya. Pada tahapan clearance, petugas Bea Cukai akan memeriksa berbagai dokumen, lalu pada tahap akhir yaitu post clearance, importir akan mengurus agar barang bisa keluar dari Kawasan Pabean.
Di akhir kegiatan, para narasumber memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan. Peserta menyampaikan pertanyaan dengan cukup antusias dan beragam. Diantaranya yaitu mengenai kendala terhadap CEISA 4.0, bagaimana cara mengatasi jika double aplikasi TPB dan CEISA 4.0. Kegiatan ini juga dihadiri oleh petugas Bea Cukai yang bertugas di hanggar.
(ncm/ega)