Para penunggu pasien opname di rumah sakit Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, akan menerima uang saku. Tapi ada syaratnya.
"Tetapi kami baru mampu untuk maksimal empat hari masa perawatan. Tapi insyaallah cukup untuk mengcover biaya transportasi atau makan," ujar Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Bantuan sebesar Rp 50 ribu per hari itu juga hanya berlaku untuk satu orang penunggu dari keluarga pasien khusus berstatus fakir miskin. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan Rachmawati, menambahkan tidak semua penunggu pasien di rumah sakit, mendapatkan bantuan uang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini khusus yang menunggui pasien rawat inap kamar kelas III, dan yang mendapat bantuan juga hanya satu orang. Yakni suami, istri, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga dari keluarga pasien," ucap Rachmawati.
Bantuan ini juga hanya berlaku untuk satu kali perawatan dalam satu tahun anggaran. Artinya, tidak berlaku untuk perawatan kedua sebelum ganti tahun anggaran.
Syarat selanjutnya yakni penerima bantuan ini harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau berstatus fakir miskin menurut legalitas kepala desa/lurah.
"Soal mekanisme pengajuan, penunggu pasien harus membuat surat permohonan kepada bupati melalui kepala dinsos. Melampirkan KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dilegalisir desa/kelurahan dan kecamatan. Ditambah surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit tempat pasien dirawat," urai dia.
Selanjutnya Pemkab Pekalongan juga memiliki program berobat gratis, diperuntukkan bagi semua warga yang ber-KTP Kabupaten Pekalongan, yang belum masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peruntukannya juga untuk berbagai keperluan layanan kesehatan mulai rawat jalan, rawat inap, hingga tindakan operasi.
Besaran bantuan biaya pengobatan pada program ini maksimal Rp 15 juta per orang. Syaratnya yakni menunjukkan KTP Kabupaten Pekalongan. Untuk dua program di atas, Pemkab Pekalongan menganggarkan Rp 58 miliar.
Berlaku di 3 RS milik Pemkab Pekalongan dan semua puskesmas
Fadia melanjutkan anggaran tersebut diproyeksi cukup jika dimulai Januari sampai Desember 2022. Fadia menjelaskan layanan ini hanya bisa di semua puskesmas dan tiga rumah sakit milik Pemkab Pekalongan. Di Kabupaten Pekalongan sendiri terdapat tiga rumah sakit milik Pemkab Pekalongan yakni, RSUD Kraton, Kajen, dan Kesesi.
"Jadi yang sudah JKN jangan sengaja berhenti," katanya.
Fadia melanjutkan sebelum menerima layanan di rumah sakit dengan gratis, warga harus meminta surat rujukan dari puskesmas.
"Yang penting membawa rujukan dari puskesmas. Ini yang harus terus disosialisasikan agar masyarakat tidak bingung," katanya.
Program layanan berobat gratis tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 68 tahun 2021. Dijelaskan dalam perbub tersebut, prosedur mendapatkan akses pengobatan gratis di rumah sakit terdapat pada Bab V pasal 7. Pasien atau penerima bantuan yang memerlukan perawatan tingkat lanjut bisa datang ke rumah sakit dengan membawa surat rujukan. Namun ini dikecualikan untuk pasien yang dalam kondisi gawat darurat.
"Surat rujukan itu kami perlukan juga agar rumah sakit tidak membeludak," jelas Fadia.
Fadia menjamin kendati warganya mendapatkan layanan gratis, namun dijamin, layanan tetap prima dimaksimalkan, tidak ada pembeda dengan pasien lainnya.
"Yang gratis juga harus mendapatkan pelayanan prima," katanya.
(sip/ams)











































