Pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kartasura, Sukoharjo, digerebek Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Perangkat desa setempat menyebut lokasi itu berizin sebagai pabrik kardus dan botol.
"Menurut informasi dari Pak RT dan pemilik gedung, izinnya untuk pabrik kardus dan botol," kata Bayan Kadus I, Desa Wirogunan, Kartasura, Caka Dalma Putranto, saat ditemui di Kantor Desa Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (22/10/2026).
Caka mengaku datang ke lokasi pada Kamis (15/10) usai diberitahu Bhabinkamtibmas soal adanya penggerebekan di lokasi. Setiba di lokasi, Caka saat itu tidak diperbolehkan masuk.
"Kayaknya (penggerebekan) Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, saya dikabari Pak Bhabinkamtibmas sekitar pukul 16.00 WIB. Di sana sudah ada petugas dari Polda Metro Jaya. Saya hanya beraktivitas di luar, di area parkiran. Saya tidak diperbolehkan masuk ke dalam," ujar dia.
Caka saat itu tidak mengetahui apa saja yang diamankan pihak kepolisian. Ia mengaku baru mengetahui lokasi itu sebagai pabrik obat ilegal setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut.
"Barang buktinya berupa kotak-kotak atau kardus. Namun, saya tidak tahu persis barang apa saja yang diangkut. Namun, ternyata gudang itu digunakan untuk pabrik obat terlarang, seperti yang disampaikan dalam rilis Polda Metro Jaya," jelasnya.
Caka menuturkan, pabrik tersebut baru satu bulan beroperasi.
"Berdasarkan informasi perjanjian sewa menyewa, penyewaannya dimulai pada 9 September 2026. Jadi, kemungkinan baru sekitar sebulan beroperasi," bebernya.
Berdasarkan informasi yang ia terima, pabrik tersebut sangat tertutup. Gerbangnya langsung ditutup setelah ada mobil yang keluar atau masuk ke pabrik.
"Informasinya, orang keluar masuk, tetapi setelah itu gerbang langsung ditutup. Aktivitasnya sangat tertutup. Saya kurang tahu pastinya. Saya sempat bertanya kepada penjual di warung sebelah. Menurut informasi yang saya dapat, aktivitasnya biasanya pada malam hari. Namun, saya tidak bisa memastikan," kata Cakra.
Bahkan, para pekerja di pabrik itu juga jarang terlihat keluar saat siang hari.
"Tidak. Mereka jarang, bahkan hampir tidak pernah makan di warung sebelah. Kalau keluar, biasanya bersama-sama. Begitu masuk, gerbang langsung ditutup lagi," ujarnya.
Dilansir detikNews, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita jutaan obat Tramadol dan Trihexyphenidyl.
"Dalam pengungkapan ini kami menyita barang bukti Tramadol dan Trihexyphenidyl sebanyak 7.862.500 butir yang sudah jadi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10).
Dari 7 juta butir obat tersebut, disita dari pabrik yang berlokasi di Kartasura, yaitu Tramadol tablet putih siap packing sebanyak 1.485.000 butir dan Tramadol siap edar 2.372.500 butir.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya juga mengamankan 16 orang tersangka. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti lainnya, antara lain bahan baku dan mesin produksi berkapasitas besar yang terdiri dari mesin pres, mesin pencampur, dan mesin alat cetak obat.
"Nah, kemudian untuk bahan baku juga kita amankan sebanyak 13 item, di mana total beratnya itu ada 29 ton. Kemudian, ada 270 liter, ya, ada bahan cair, ada bahan padat," ungkap Bismo.
Simak Video "Nikmati Sejarah di The Heritage Palace, Sukoharjo"
(dil/ams)