Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap dua pabrik obat terlarang di wilayah Kecamatan Kartasura dan Gatak, Sukoharjo. Sebanyak 16 tersangka ditangkap dalam kasus ini.
"Pabrik pertama itu di Kartasura. Nah, ini berhasil kita amankan para tersangka inisial ML dan ATM sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, sekaligus pihak yang mengirimkan 20 koli itu, ya, yang di Kampung Bandan itu," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10), dikutip dari detikNews.
Polisi juga menangkap tersangka berinisial JPI dan CS yang berperan sebagai operator alat pencampur bahan produksi. Ada juga tersangka lain yang menjadi operator alat cetak hingga packing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian R dan AA sebagai operator alat cetak butiran obat. FAF, KS, dan RLS sebagai operator alat packing strip otomatis. TBW sebagai koordinator packing strip obat ke dus," ujarnya.
Selanjutnya, tim Polda Metro juga membongkar pabrik kedua di Gatak, Sukoharjo. Pabrik itu diduga sudah beroperasi sejak 2025.
"Yang pertama, DO sebagai penanggung jawab atau operator pabrik. Kemudian MFS dan W sebagai operator alat pencampur bahan produksi. Kemudian MK dan IS sebagai operator alat cetak butiran obat," ungkapnya.
Pabrik Belum Lama Berdiri
detikJateng sempat menyambangi salah satu pabrik yang berlokasi di Wirogunan, Kartasura. Berdasarkan pantauan di lapangan, gerbang pabrik tersebut sudah terpasang garis polisi. Pabrik dengan nuansa biru itu tinggal menyisakan sejumlah barang-barang yang tergeletak.
Di halaman pabrik, terlihat bangunan seperti kamar dan mesin cuci serta handuk yang tergantung. Di sudut lain juga terlihat sejumlah material yang berserakan dan masih ada dua gelas kopi.
Salah satu warga, Khoir, mengaku tidak tahu persis kapan polisi menggerebek pabrik tersebut. Menurutnya, pabrik tersebut belum lama berdiri.
"Saya kurang tahu (kejadian) nggak di sini. Pabrik ya baru satu bulanan," katanya ditemui di lokasi, Kamis (22/10/2026).
Ia mengaku baru tahu keesokan harinya bahwa lokasi tersebut sudah dipasang garis polisi.
"Iya, tahunya sudah langsung dipasangi garis polisi. Waktu banyak orang berkumpul, saya juga tidak bertanya apa-apa. Saya baru tahu (kalau pabrik tramadol) setelah ada berita itu," ungkapnya.
Kantongi Izin Produksi Kardus dan Botol
Perangkat desa setempat mengungkapkan, pabrik tersebut mempunyai izin sebagai produsen kardus serta botol.
"Menurut informasi dari Pak RT dan pemilik gedung, izinnya untuk pabrik kardus dan botol," kata Bayan Kadus I, Desa Wirogunan, Kartasura, Caka Dalma Putranto, saat ditemui di Kantor Desa Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo.
Caka menuturkan, dia datang ke lokasi pada Kamis (15/10) setelah diberi tahu Bhabinkamtimbmas soal adanya penggerebekan. Sampai di lokasi, Caka mengaku tidak diizinkan masuk.
"Kayaknya (penggerebekan) Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, saya dikabari Pak Bhabinkamtibmas sekitar pukul 16.00 WIB. Di sana sudah ada petugas dari Polda Metro Jaya. Saya hanya beraktivitas di luar, di area parkiran. Saya tidak diperbolehkan masuk ke dalam," ujar dia.
Caka saat itu tidak mengetahui apa saja yang diamankan pihak kepolisian. Ia mengaku baru mengetahui lokasi itu sebagai pabrik obat ilegal setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut.
"Barang buktinya berupa kotak-kotak atau kardus. Namun, saya tidak tahu persis barang apa saja yang diangkut. Namun, ternyata gudang itu digunakan untuk pabrik obat terlarang, seperti yang disampaikan dalam rilis Polda Metro Jaya," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang ia terima, pabrik tersebut sangat tertutup. Gerbangnya langsung ditutup setelah ada mobil yang keluar atau masuk ke pabrik.
"Informasinya, orang keluar masuk, tetapi setelah itu gerbang langsung ditutup. Aktivitasnya sangat tertutup. Saya kurang tahu pastinya. Saya sempat bertanya kepada penjual di warung sebelah. Menurut informasi yang saya dapat, aktivitasnya biasanya pada malam hari. Namun, saya tidak bisa memastikan," kata Caka.
Bahkan, para pekerja di pabrik itu juga jarang terlihat keluar saat siang hari.
"Tidak. Mereka jarang, bahkan hampir tidak pernah makan di warung sebelah. Kalau keluar, biasanya bersama-sama. Begitu masuk, gerbang langsung ditutup lagi," ujarnya.
Disewa Warga Brebes
Caka melanjutkan, gedung tersebut disewa warga asal Brebes. Para pekerjanya juga berasal dari Brebes.
"Berdasarkan informasi perjanjian sewa menyewa, penyewaannya dimulai pada 9 September 2026. Jadi, kemungkinan baru sekitar sebulan beroperasi. Penyewa berasal dari Brebes," tuturnya.
Sedangkan pemilik gedungnya merupakan warga Colomadu, Kartasura. Caka tidak mengetahui bahwa gedung tersebut digunakan sebagai pabrik Tramadol ilegal.
"Gedung itu milik Pak Mufid. Setahu saya, beliau bukan warga sekitar. Alamatnya sepertinya di wilayah Colomadu, tetapi saya tidak mengetahui secara pasti," ujar dia.
Caka menyebut, bangunan itu sebelumnya digunakan sebagai pabrik tas.
"Sebelumnya saya tahu digunakan untuk pabrik tas. Pabrik tas itu beroperasi sejak sekitar April 2025 hingga sebelum berganti usaha. Berarti sudah lebih dari setahun," terangnya.
Lebih lanjut Caka mengatakan bahwa para pekerja di pabrik Tramadol itu juga berasal dari Brebes. Menurut dia, warga sekitar tidak ada yang bekerja di pabrik itu.
"Setahu saya, tidak ada warga Desa Wirogunan yang bekerja di sana. Ketika saya berada di lokasi dan bertanya kepada petugas Polda Metro Jaya, informasi yang saya dapat, para pekerjanya berasal dari Brebes," ungkap Caka.
Sebagai perangkat desa, Caka juga sempat kaget bahwa selama ini lokasi tersebut digunakan sebagai pabrik Tramadol.
"Warga terkejut. Ketika saya berada di lokasi, ada warga yang bertanya tentang apa yang sebenarnya terjadi. Saya juga langsung melaporkan kejadian itu kepada Pak Lurah," bebernya.
"Saya sendiri kaget karena yang datang justru petugas dari Polda Metro Jaya, bukan Polda Jawa Tengah. Saya sempat curiga karena sebelumnya gudang itu digunakan untuk pabrik tas yang aktivitasnya terlihat biasa saja," sambungnya.
