Bobol Tower di Cilongok, Pria Banyumas Gasak Baterai-Kabel Puluhan Juta

Bobol Tower di Cilongok, Pria Banyumas Gasak Baterai-Kabel Puluhan Juta

Anang Firmansyah - detikJateng
Minggu, 18 Okt 2026 17:52 WIB
Tersangka pencurian kabel dan baterai menara provider di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Minggu (18/10/2026).
Tersangka pencurian kabel dan baterai menara provider di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Minggu (18/10/2026). Foto: dok. Polresta Banyumas
Banyumas -

Seorang pria berinisial AF (26) ditangkap polisi usai mencuri perangkat di menara provider telekomunikasi milik Mitratel di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Akibat pencurian tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian diduga dilakukan dengan cara mencongkel bagian tempat penyimpanan perangkat di menara telekomunikasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan keterlibatan tersangka," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Dhovan Oktavianton dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Kasus pencurian dengan pemberatan itu diketahui pada Kamis (15/10) pagi. Barang yang digasak pelaku berupa kabel power dan dua unit baterai lithium yang menjadi bagian dari perangkat menara telekomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dhovan mengatakan pelaku diduga mencongkel tempat penyimpanan perangkat di menara tersebut sebelum mengambil barang-barang yang menjadi sasaran pencurian.

ADVERTISEMENT

"Barang yang hilang terdiri dari kabel power hitam merek Supreme tipe NYFGBY ukuran 4 x 16 mm, yang digunakan untuk menghubungkan KWH ke ACPDB dan ACPDB ke rectifier, sepanjang 20 meter dengan nilai sekitar Rp 5 juta" terangnya.

Selain itu, pelaku diduga mengambil dua unit baterai lithium merek Huawei ESM-Li 48 warna hitam yang ditaksir bernilai Rp 20 juta.

"Total kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp 25 juta," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polresta Banyumas akhirnya mengamankan AF, warga Kecamatan Cilongok, yang terlibat dalam pencurian tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara itu.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 150 yang diduga digunakan sebagai sarana beraksi, uang tunai Rp 700 ribu yang diduga berasal dari penjualan barang hasil kejahatan, pakaian dan sandal yang diduga dikenakan saat beraksi, serta satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro.

"Tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit V Satreskrim Polresta Banyumas," ujar dia.

Dhovan mengimbau masyarakat agar ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan pencurian kabel maupun perangkat telekomunikasi.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mencegah tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif," ungkapnya.

Atas perbuatannya, AF diproses dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.



(ams/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads