Bentrokan pecah antara debt collector dengan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, hingga 24 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Kudus Iptu Happy Nawang Kuncoro mengatakan debt collector itu datang untuk menagih utang.
"Berdasarkan pemeriksaan itu utang," ujarnya saat dihubungi detikJateng, Rabu (14/10/2026).
Sementara korban, Yunita, menyebut uang yang dipermasalahkan adalah uang bisnis bersama sebesar Rp 52 juta. Uang itu disebut diinvestasikan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak ada utang, saya ada bisnis kerja. Uangnya saya putar, dia punya uang Rp 52 juta," kata Yunita kepada wartawan ditemui di lokasi.
Dia mengaku uang senilai Rp 52 juta merupakan modal bersama untuk usaha barang loak atau bekas. Menurutnya, keuntungan hasilnya akan dibagi bersama.
"Uangnya saya putar, nanti hasilnya dibagi," jelasnya.
Menurut Yunita, para debt collector awalnya ingin mengambil mobilnya sebagai jaminan. Namun ia tidak berkenan, karena mobil tersebut masih dicicil.
"Dia tidak mau baik-baik, mereka merampas yang saya punya, minta Rp 52 juta. Mereka mau ambil mobil, itu mobil pribadi, saya tidak mau, karena sebisaku mobil hasil cicilan," ujar dia.
Orang tua korban, Kastimah (51), mengatakan bisnis loak itu telah dijalankan oleh anaknya selama 3 tahun.
"Yang utang anak saya. Dikatakan utang itu ya gimana ya, soalnya itu kan uang dibuat bekerja sama, bagi hasil, nilainya Rp 52 juta, sudah berlangsung 3 tahun. Bisnis barang loak," jelas dia.
Ia juga sempat kaget ketika didatangi debt collector karena ditagih utang itu. Bahkan mobil miliknya hendak diambil untuk melunasi utang tersebut.
"Bilangnya mereka minta utangnya dilunasi itu, bilangnya saya tidak punya uang, ya itu satu-satunya mobil atas nama saya tapi kan yang angsur anak saya, kunci dibawa anak saya," jelasnya.
Kastimah mengaku akan melunasi uang yang ditagih tersebut. Namun ia meminta waktu 2 pekan hingga 1 bulan. Akan tetapi ditolak oleh para debt collector atau penagih utang itu.
"Sudah aku bilang, bisa melunasi tapi dalam jangka paling rendah 2 mingguan paling lama 1 bulan, dan (dia bilang) sekarang ini harus ada uang," ucap dia.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan bahwa persoalan ini dari utang piutang. Hasil penyelidikan sementara, pihak yang menggunakan jasa penagihan itu lewat PT JMS.
"Dari sini mereka mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban membayar," kata Roy kepada wartawan di lokasi.
Menurutnya, kedatangan rombongan debt collector ini berujung pada perselisihan. Suasana memanas saat pukul 16.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, terjadi keributan berupa tindakan pemukulan, pelemparan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme kepada polisi. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.
(afn/dil)
